Breaking News

Sidang Etik AKBP Bintoro Cs: Tiga Polisi Dipecat, Semua Ajukan Banding dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan tiga anggota polisi, yakni AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus pemerasan anak bos Prodia.

D'On, Jakarta
- Tiga perwira menengah kepolisian, yakni AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos perusahaan layanan kesehatan, Prodia. Putusan yang dijatuhkan oleh Polda Metro Jaya ini menjadi bukti ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.

Selain ketiga perwira yang dipecat, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas juga menerima sanksi berat. Keduanya demosi selama 8 tahun dan ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum, yang berarti mereka tidak lagi bisa menjalankan tugas sebagai penyidik atau bagian dari satuan reserse.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025), menyatakan bahwa hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas tindakan mereka yang telah mencoreng nama baik kepolisian.

“Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tegas Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Namun, meskipun sanksi berat sudah dijatuhkan, kelima polisi tersebut sepakat untuk mengajukan banding, menunjukkan bahwa mereka masih ingin memperjuangkan status mereka di institusi kepolisian.

“Kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelas Ade Ary.

Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Berapa Nilainya?

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa para perwira tersebut diduga telah memeras anak bos Prodia. Namun, hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara detail berapa nominal uang yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ditanya mengenai besaran nilai pemerasan, Kombes Ade Ary memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, yang menjadi dasar utama sidang etik yang telah digelar.

“Pelaksanaan sidang kode etik kemarin merupakan proses terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” ujar Ade Ary.

Sidang Etik: Bentuk Komitmen Polda Metro Jaya

Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira polisi yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, tetapi justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk respons terhadap perhatian publik, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dengan menggelar sidang etik secara transparan. Putusan pemecatan dan demosi ini dianggap sebagai langkah tegas kepolisian untuk menjaga integritas institusi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Namun, dengan adanya banding yang diajukan oleh para terduga pelanggar, perjalanan kasus ini masih belum berakhir. Jika banding diterima, ada kemungkinan putusan dapat berubah, tetapi jika ditolak, keputusan pemecatan dan demosi akan tetap berlaku.

Kini, publik menanti kelanjutan dari proses banding yang diajukan oleh kelima polisi tersebut. Apakah mereka akan berhasil membatalkan keputusan sidang etik, atau justru keputusan tersebut akan semakin memperkuat sanksi yang telah dijatuhkan?

Kepolisian, di sisi lain, berada di bawah tekanan untuk memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan, baik bagi institusi maupun masyarakat yang mengharapkan adanya reformasi di tubuh Polri.

(Mond)

#Polri #AKBPBintoro #Pemerasan #Prodia #PemerasanAnakBosProdia