Breaking News

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Memanas: Hakim Tegur Adu Mulut Pengacara dan KPK

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

D'On, Jakarta
 – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025) berlangsung panas. Perdebatan sengit antara tim pengacara Hasto dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika agenda persidangan beralih ke pembahasan barang bukti. Hakim pun terpaksa turun tangan untuk meredam suasana.

Ketegangan Memuncak: Adu Mulut Pengacara vs KPK

Persidangan yang seharusnya berjalan tertib berubah menjadi arena perdebatan tajam ketika tim Biro Hukum KPK mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang sebelumnya telah disampaikan. Langkah ini langsung mendapat keberatan dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menilai tindakan KPK tidak sesuai dengan prosedur persidangan.

Ronny menegaskan bahwa agenda sidang saat itu bukan untuk melakukan revisi atau perbaikan bukti yang telah diajukan. "Kita sudah berada dalam tahap pembuktian, bukan lagi penyusunan ulang bukti. Ini bukan tempatnya," ujar Ronny dengan nada tegas.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Ia berkeras bahwa perbaikan daftar bukti adalah bagian dari proses penyempurnaan agar persidangan berjalan lebih transparan dan adil.

Ketegangan pun meningkat. Suara dari kedua belah pihak mulai meninggi, dengan masing-masing berupaya mempertahankan argumen mereka. Adu mulut yang terjadi tak hanya membuat suasana menjadi panas, tetapi juga menarik perhatian hadirin di ruang sidang.

Hakim Djuyamto Menegur: “Tak Usah Teriak-Teriak”

Melihat eskalasi perdebatan yang semakin tidak terkendali, Hakim Djuyamto akhirnya turun tangan. Ia mengetukkan palu sidang dan meminta semua pihak untuk menahan diri.

"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan," ujar Djuyamto dengan nada tegas.

Namun, perdebatan tetap berlanjut. Hakim pun kembali memberikan peringatan yang lebih keras.

"Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," tegasnya.

Pernyataan hakim ini seketika membuat suasana sedikit mereda, meski ekspresi tegang masih terlihat di wajah kedua belah pihak.

Hakim Tetap Berpegang pada Aturan: Keberatan Dicatat, Sidang Berlanjut

Setelah situasi lebih kondusif, Ronny Talapessy tetap bersikukuh dengan keberatannya. Ia menyatakan bahwa jika KPK ingin melakukan perbaikan bukti, seharusnya ada mekanisme tersendiri, bukan di tengah sidang praperadilan.

Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto memberikan keputusan bahwa daftar barang bukti yang digunakan dalam sidang praperadilan adalah yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk revisi di tahap ini.

Hakim juga meminta agar keberatan yang diajukan oleh pihak pengacara Hasto dituangkan dalam kesimpulan di akhir sidang.

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap. Silakan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim, menutup pembahasan sengit tersebut.

Dengan keputusan tersebut, sidang pun kembali berlanjut dengan agenda berikutnya. Namun, insiden adu mulut ini menjadi sorotan utama, menambah ketegangan dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto yang telah menjadi perhatian publik sejak awal.

Sidang berikutnya diprediksi masih akan berlangsung panas, mengingat kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan posisi masing-masing. Apakah praperadilan ini akan membuahkan hasil bagi Hasto atau justru memperkuat posisi KPK? Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan berikutnya.