Sidang Praperadilan Hasto: Kuasa Hukum Desak Hakim Hadirkan Penyidik KPK dan Rekaman CCTV
Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
D'On, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin memanas. Tim kuasa hukum Hasto mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, agar menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam persidangan. Tak hanya itu, mereka juga meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) pemeriksaan di KPK ditayangkan di persidangan untuk mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi.
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, khususnya terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku.
“Kami berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan penyidik Rossa Purbo Bekti agar dapat diperiksa di persidangan. Selain itu, kami juga meminta agar rekaman CCTV di KPK diperlihatkan di persidangan demi transparansi,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny menegaskan, rekaman CCTV diharapkan dapat membuktikan apakah benar ada tindakan intimidasi dalam pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK. Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Saksi Klaim Ditekan oleh Penyidik KPK
Salah satu poin utama dalam sidang ini adalah kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami tekanan saat diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk AKBP Rossa Purbo Bekti. Tio menyebut bahwa dirinya diarahkan untuk menyebut nama Hasto Kristiyanto dalam keterangannya terkait pertemuan di Hotel Grand Hyatt yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku.
"Soal intimidasi, iya... ada rangkaiannya. Awalnya penyidik KPK Prayitno bertanya dengan baik. Namun, di tengah pemeriksaan, tiba-tiba masuk seseorang yang belakangan saya ketahui bernama Pak Rossa. Begitu masuk, dia langsung berkata, 'Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat.' Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ‘Hiat’," ungkap Tio saat bersaksi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ketika Tio kebingungan dengan istilah “Hiat,” Rossa terus mendesaknya. "Sudahlah, jelaskan saja apa itu Hiat," ulang Tio menirukan ucapan Rossa.
Belakangan, Tio baru menyadari bahwa “Hiat” yang dimaksud adalah singkatan dari Hotel Hyatt, lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan terkait kasus ini. Ia merasa tertekan karena Rossa terus mendesaknya dengan nada yang menurutnya intimidatif.
"Penyidik itu bilang, 'Ayo kita adu siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan?'" ujar Tio, mengingat kembali momen saat dirinya diperiksa.
Penyidik Mengancam Hukuman Tambahan?
Selain merasa ditekan untuk mengungkap nama tertentu, Tio juga mengaku diancam dengan kemungkinan hukuman tambahan.
"Dia (Rossa) bertanya kepada saya, 'Bu Tio, berapa lama sih hukumannya?'" kata Tio.
"Saya jawab, 4 tahun," lanjutnya.
Namun, tanggapan Rossa justru membuatnya semakin tertekan. "Bu Tio, penerima suap itu biasanya dihukum empat tahun, itu ringan loh," ujar Tio menirukan ucapan Rossa.
Tak berhenti di situ, penyidik KPK itu juga mengingatkan bahwa Tio bisa dijerat dengan pasal 21 KUHP tentang obstruction of justice (menghalangi proses hukum), yang bisa memperberat hukumannya.
“Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tahu pasal 21, bisa kena pasal itu,” tambahnya.
Merasa semakin ditekan, Tio akhirnya tetap berpegang pada keterangannya. Namun, usai menyampaikan pernyataan tersebut, Rossa disebut keluar ruangan sambil memukul meja dengan keras.
Kuasa Hukum Desak Hakim Putar Rekaman CCTV
Berdasarkan kesaksian ini, tim kuasa hukum Hasto menilai ada kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Untuk itu, mereka mendesak hakim agar memutar rekaman CCTV yang ada di KPK guna memperlihatkan kondisi pemeriksaan terhadap saksi Tio.
"Kami meminta hakim untuk membuka rekaman CCTV di persidangan ini. Biar publik bisa melihat dengan jelas bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio. Ini penting demi transparansi dan keadilan dalam proses hukum," tegas Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, kasus ini bukan sekadar upaya hukum membela Hasto, tetapi juga menyangkut prinsip penegakan hukum yang adil dan bebas dari tekanan. Ia pun mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum, termasuk dugaan adanya tawaran uang kepada saksi untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penegakan hukum harus berjalan sesuai asas keadilan. Tidak boleh ada praktik intimidasi, apalagi ada indikasi penawaran uang untuk mengubah BAP saksi," ujar Ronny menandaskan.
Dengan semakin panasnya jalannya sidang praperadilan ini, banyak pihak menantikan apakah hakim akan mengabulkan permintaan kuasa hukum Hasto untuk menghadirkan penyidik KPK dan menayangkan rekaman CCTV sebagai bukti di persidangan. Jika benar ada intimidasi, maka ini bisa menjadi sorotan besar dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan berbagai pihak menunggu apakah bukti rekaman CCTV akan diungkap atau tidak.
(Mond)
#KPK #HastoKristiyanto #Hukum #Praperadilan #KasusHarunMasiku