Skandal Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Akui Pelanggaran, Terancam Sanksi Berat
Penampakan Pagar Laut di Perairan Kabupaten Bekasi,Rabu (15/01/2025).
D'On, Bekasi – Sebuah pelanggaran lingkungan berskala besar terungkap di perairan Bekasi. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah, termasuk pemasangan pagar bambu yang kontroversial di wilayah tersebut.
Pengakuan ini muncul setelah perwakilan PT TRPN menghadiri pemanggilan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, KKP melakukan verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa luas area yang terdampak oleh pelanggaran ini tidak tanggung-tanggung—mencapai lebih dari 76 hektare.
"PT TRPN telah mengakui pelanggaran yang mereka lakukan dan siap menghadapi konsekuensinya," ujar Doni dalam keterangannya kepada Tirto, Minggu (2 Februari 2025).
Dampak Lingkungan dan Sanksi yang Mengancam
Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN ini bukan hanya soal aturan administrasi, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem laut di kawasan Bekasi. Pemasangan pagar bambu tanpa izin diduga mengganggu arus laut alami, mengancam ekosistem pesisir, serta berdampak negatif pada kehidupan nelayan setempat yang bergantung pada perairan tersebut.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, PT TRPN wajib menghadapi sanksi administratif. Tidak hanya berupa denda finansial, perusahaan ini juga diwajibkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah mereka rusak. Salah satu langkah utama dalam pemulihan tersebut adalah pencabutan pagar bambu yang telah mereka pasang secara ilegal.
“Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin,” tegas Doni.
Denda Besar Menanti, Pengenaan Sanksi Tidak Melegalkan Pelanggaran
Untuk menentukan besaran denda yang harus dibayar, PT TRPN diminta menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi dari proyek yang mereka jalankan di kawasan tersebut. Laporan ini dijadwalkan harus diserahkan pada 6 Februari 2025.
Namun, KKP dengan tegas menekankan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan tidak berarti memberikan legalitas terhadap kegiatan ilegal yang telah dilakukan PT TRPN.
“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tutup Doni.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana eksploitasi sumber daya alam tanpa izin bisa berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Mond)
#PagarLaut #PTTRPN #Viral