Breaking News

Skandal Pelecehan Dosen Unnes: Terungkap di Media Sosial, Berujung Pencopotan Jabatan

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock

D'On, Semarang
– Universitas Negeri Semarang (Unnes) diguncang oleh skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP). Kasus ini mencuat setelah cuitan di media sosial mengungkap dugaan pelecehan terhadap empat mahasiswi. Gelombang reaksi publik yang muncul memicu langkah cepat dari pihak kampus untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Awal Mula Kasus: Viral di Media Sosial

Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang dosen di Unnes melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat mahasiswinya. Unggahan ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan netizen serta desakan agar pihak universitas segera bertindak.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, pihak Unnes melalui Kepala UPT Humas, Rahmat Petuguran, membenarkan bahwa memang ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan ini. Laporan tersebut diterima oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) Unnes pada 13 Desember 2024. Tak ingin kasus ini berlarut-larut, tim Satgas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan pelaku dari 16 hingga 23 Desember 2024.

Proses Investigasi dan Temuan Satgas

Dalam waktu 17 hari sejak laporan diterima, Satgas PPK Unnes melakukan serangkaian pemanggilan, konfirmasi, serta klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindakan pelecehan seksual berupa sentuhan fisik yang dilakukan oleh dosen tersebut terhadap para korban.

“Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang,” ujar Rahmat dalam keterangannya pada Selasa (25/2).

Kategori ini merujuk pada definisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

Sanksi Tegas: Pencopotan Jabatan dan Larangan Mengemban Posisi Strategis

Setelah memastikan adanya pelanggaran, pihak universitas tidak tinggal diam. Unnes menjatuhkan sanksi tegas dengan mencopot pelaku dari jabatannya sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi. Tidak hanya itu, pelaku juga dilarang menduduki jabatan apa pun di lingkungan universitas selama dua tahun ke depan.

“Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apa pun selama 2 tahun,” tegas Rahmat.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa depan.

Sanksi Lebih Berat dari Regulasi

Menariknya, sanksi yang diberikan kepada pelaku ternyata lebih berat dari standar yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat 4 dalam regulasi tersebut, pelaku seharusnya hanya dijatuhi sanksi sesuai kategori sedang. Namun, Unnes memutuskan untuk menggandakan hukuman sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademik.

“Rekomendasi sanksi ini dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ungkapnya.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini menyoroti masih adanya ancaman kekerasan seksual di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum bagi Unnes dan universitas lain untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban serta memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik.

Meskipun sanksi telah dijatuhkan, pertanyaan masih muncul mengenai apakah hukuman ini cukup berat mengingat dampak psikologis yang dialami oleh para korban. Sejumlah mahasiswa dan aktivis perlindungan perempuan pun menyerukan agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual bukanlah perkara sepele. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari pelecehan dan kekerasan. Sementara itu, publik menunggu apakah ada langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara lebih mendalam.

(Mond)

#PelecehanSeksual #UnnesSemarang #OknumDosenLecehkanMahasiswi