Breaking News

Skandal Polisi Pemeras di Semarang: Jejak Kelam Aiptu Kusno yang Pernah Telantarkan Keluarga

Dua polisi tersangka pemeras remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).

D'On, Semarang
– Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi di Kota Semarang semakin menyeruak ke permukaan, mengungkap rekam jejak gelap salah satu pelaku. Aiptu Kusno, yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sepasang remaja, ternyata bukan kali pertama tersandung kasus pelanggaran etik. Sebelumnya, Kusno telah menjalani sidang kode etik profesi karena kasus penelantaran keluarga.

Kasus pemerasan ini membawa konsekuensi berat bagi Kusno dan rekannya, Aipda Roy Legowo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun untuk Kusno, sementara Roy mendapatkan sanksi serupa selama 7 tahun.

“Vonis untuk Kusno lebih berat dibanding Roy karena ia sebelumnya telah menjalani sidang disiplin dalam kasus penelantaran keluarga. Namun, kasus itu telah selesai, dan keluarganya kini telah rujuk serta kembali hidup bersama,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (17/2).

Modus Pemerasan yang Terbongkar oleh Warga

Kasus pemerasan yang menjerat Kusno dan Roy terjadi pada Jumat (31/1) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua polisi tersebut bersekongkol dengan seorang warga sipil bernama Suyatno untuk menjerat sepasang remaja dengan tuduhan palsu.

Modus operandi mereka cukup licik. Kusno dan Roy menuduh dua remaja tersebut melakukan tindakan asusila atau tindak pidana, lalu menekan mereka agar menyerahkan sejumlah uang sebagai "uang damai." Namun, aksi pemerasan ini tidak berjalan mulus. Warga yang mencurigai tindakan mereka segera turun tangan dan membongkar perbuatan tercela tersebut.

Akibat kejadian ini, baik Aiptu Kusno, yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, maupun Aipda Roy, yang berdinas di Polsek Tembalang, langsung diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, Suyatno, komplotan mereka dari kalangan sipil, juga telah ditangkap.

Sidang Etik: Sikap Jujur Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam sidang etik yang digelar hari ini, beberapa faktor turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum polisi tersebut.

“Keduanya bersikap jujur selama persidangan, tidak menutupi fakta, serta menerima hasil vonis tanpa perlawanan. Selain itu, pihak keluarga korban juga menyatakan telah memaafkan perbuatan mereka,” ungkap Kombes Artanto.

Namun, meskipun ada faktor yang meringankan, rekam jejak buruk Kusno tetap menjadi catatan hitam dalam kariernya sebagai anggota kepolisian. Kasus penelantaran keluarga yang pernah menjeratnya menjadi alasan utama mengapa vonisnya lebih berat dibanding Roy.

Dampak dan Pertanyaan Publik

Kasus ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota yang pernah terjerat kasus etik tetap diizinkan bertugas hingga akhirnya kembali melakukan pelanggaran berat.

Dengan vonis demosi yang dijatuhkan, masyarakat kini menanti langkah tegas kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah. Apakah hukuman ini cukup untuk memberikan efek jera? Ataukah masih ada kasus serupa yang belum terungkap?

Satu hal yang pasti, kasus Aiptu Kusno dan Aipda Roy menjadi tamparan keras bagi kepolisian, sekaligus peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak boleh lagi dikorbankan demi kepentingan pribadi segelintir oknum.

(Mond)

#Pemerasan #Polri #PoldaJateng #AiptuKusno