Breaking News

Skandal Suap Dinas PUPR Banyuasin: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Dana Rp 3 Miliar Diduga Mengalir Tak Wajar

Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Apriansyah/APR mengenakan rompi tersangka oleh Kejati Sumsel. (ist)

D'On, Palembang.
– Praktik korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Apriansyah (APR) – Kepala Dinas PUPR Banyuasin
  2. Arie Martharedho (AMR) – Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel
  3. Wisnu Andrio Fatra (WAF) – Wakil Direktur CV HK, pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaksana proyek

Dugaan Modus Korupsi: Suap dalam Proyek Infrastruktur

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ketiga tersangka terlibat dalam praktik gratifikasi dan suap dalam sejumlah proyek strategis yang dijalankan oleh Dinas PUPR Banyuasin pada tahun 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam konferensi pers pada Senin, 17 Februari 2025.

Proyek yang menjadi pusat penyelidikan ini mencakup:

  • Pembangunan kantor lurah
  • Pengecoran jalan lingkungan RT
  • Pembuatan saluran drainase

Seluruh proyek tersebut berlokasi di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan dibiayai melalui alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemkab Banyuasin dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.

Aliran Dana dan Dugaan Kecurangan

Dari hasil investigasi awal, Kejati Sumsel menduga adanya penggelembungan anggaran dan pengaturan pemenang proyek yang melibatkan pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Dalam skema ini, proyek-proyek yang seharusnya menjadi program pembangunan daerah malah dijadikan ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Modus operandi yang dilakukan antara lain:

  1. Rekayasa Lelang – Penentuan pemenang proyek diduga sudah diatur sebelum proses tender resmi dilakukan.
  2. Markup Anggaran – Biaya proyek dibuat lebih tinggi dari harga sebenarnya, sementara kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak sesuai standar.
  3. Aliran Suap – Sejumlah uang diduga mengalir ke pejabat terkait untuk memuluskan pencairan anggaran dan kelancaran proyek.

Tersangka Langsung Ditahan

Setelah penetapan status tersangka, Kejati Sumsel langsung mengambil langkah cepat dengan menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang.

“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat proses hukum,” tegas Vanny.

Masyarakat Menuntut Transparansi

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama warga Banyuasin yang merasa dirugikan akibat dugaan korupsi ini. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik layar, bisa diungkap.

“Kalau memang terbukti ada permainan dalam proyek ini, kami ingin mereka dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat malah jadi bancakan pejabat,” ujar salah satu warga Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi tantangan besar. Kejati Sumsel berjanji akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya.

(Mond)

#Korupsi #KejatiSumsel