Tessa Mahardhika: KPK Tidak Akan Biarkan Kasus Korupsi Menggantung
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkomitmen dalam upayanya memberantas korupsi di Tanah Air. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa setiap kasus yang telah ditangani lembaga antirasuah tersebut akan terus dikawal hingga tuntas, kecuali jika ada faktor tertentu yang secara hukum menyebabkan penghentian penyidikan, seperti kematian tersangka dalam suatu perkara.
"KPK tetap menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi, dan kami memastikan bahwa setiap perkara yang telah masuk dalam ranah penyidikan akan terus diproses hingga selesai," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Beban Kerja Penyidik KPK dan Dinamika Penyelesaian Perkara
Dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus korupsi, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK tidak bekerja secara eksklusif dalam satu perkara saja. Sebaliknya, mereka menangani beberapa kasus sekaligus, tergantung pada dinamika dan kompleksitas masing-masing perkara.
"Hal ini merupakan praktik umum di setiap lembaga penegak hukum di seluruh dunia. Satu perkara biasanya ditangani oleh beberapa satgas penyidik, dan di saat yang sama, satu satgas juga dapat menangani lebih dari satu perkara," jelasnya.
Tessa menambahkan bahwa menambah jumlah penyidik bukanlah keputusan yang bisa diambil secara instan. "Tentu ada banyak pertimbangan yang harus dibahas dalam diskusi panjang sebelum memutuskan apakah perlu dilakukan penambahan penyidik atau tidak," ujarnya.
Kasus Mangkrak dan Alasan KPK
Meski KPK menjamin tidak ada perkara yang akan ditinggalkan begitu saja, lembaga ini beberapa kali mendapat kritik karena dianggap lamban dalam menindaklanjuti beberapa kasus yang dianggap mangkrak. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Hingga saat ini, KPK belum kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor, setelah ia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Alasan yang diberikan KPK adalah bahwa penyidik yang menangani kasus Sahbirin juga tengah menangani perkara lainnya sehingga perlu adanya pengaturan waktu yang tepat untuk pemanggilan saksi.
"Jadwal pemanggilan harus disesuaikan dengan agenda penyidikan lainnya. Kami tidak ingin terburu-buru tanpa perencanaan yang matang," kata Tessa.
Kasus Sahbirin Noor: Antara Praperadilan dan Tekad KPK
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor menjadi lebih kompleks setelah KPK mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak mantan gubernur tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kekalahan dalam praperadilan tidak akan menghentikan langkah mereka dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin sendiri telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yang menimbulkan spekulasi mengenai kelanjutan proses hukumnya. KPK sebelumnya berjanji akan tetap mendalami keterlibatan Sahbirin dalam kasus ini dan mencari cara agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang mereka tangani tentu akan terus diuji oleh publik. Apakah lembaga antirasuah ini mampu membuktikan ketegasannya dalam menghadapi kasus-kasus besar, ataukah ada faktor lain yang menghambat jalannya penegakan hukum? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
(Mond)
#KPK #Hukum #Korupsi