Tiga Warga Inggris Selundupkan Kokain ke Bali: Senyum Sinis di Balik Jerat Hukum
3 Warga Inggris Selundupkan Kokain Ditangkap di Bali
D'On, Denpasar, Bali – Ketegangan di halaman Markas Polda Bali sedikit terpecah dengan pemandangan tak biasa. Seorang pria berkebangsaan Inggris, inisial PA (35), justru menampilkan senyum lebar di tengah sorotan media. Padahal, dia bersama dua rekannya, CJ (32) dan LE (35), baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan hampir satu kilogram kokain ke Pulau Dewata.
Sikap santai PA ini bertolak belakang dengan beratnya dakwaan yang mengancamnya—hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan eksekusi mati. Namun, ekspresi itu tak menyamarkan fakta: ketiganya kini berada dalam jerat hukum yang sulit dielakkan.
Penyelundupan Kokain Bermodus Kemasan Makanan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Dua warga negara Inggris, CJ dan LE, baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari penerbangan Inggris-Doha-Bali. Saat koper mereka melewati pemeriksaan X-ray Bea Cukai, petugas mendeteksi sesuatu yang mencurigakan.
Ternyata, di dalam koper tersebut tersimpan kokain seberat 994,56 gram, yang disembunyikan dalam kemasan makanan. Upaya penyamaran itu tak mampu mengelabui petugas, yang segera mengamankan pasangan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
CJ dan LE tidak hanya sekadar kurir dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, mereka telah tiga kali melakukan penyelundupan kokain ke Bali dengan modus yang sama. Jaringan ini beroperasi dengan pola yang cukup sistematis: CJ dan LE bertugas membawa barang haram itu dari luar negeri, sementara PA, yang telah lebih dulu menetap di Bali, berperan sebagai penerima sekaligus pengedar.
PA biasanya menjemput CJ dan LE di bandara, lalu mendistribusikan kokain tersebut ke pasar gelap, baik kepada warga asing maupun orang Indonesia yang menjadi konsumennya. Kali ini, skenario mereka gagal. Tak hanya CJ dan LE yang ditangkap, PA pun ikut diamankan di bandara tak lama setelah keduanya tertangkap.
Senyum Misterius PA di Tengah Ancaman Hukuman Berat
Saat ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025, ada hal yang menarik perhatian. PA, yang seharusnya menunjukkan ketegangan atau rasa penyesalan, justru cengengesan, tersenyum lebar di hadapan awak media.
Kepalanya menoleh ke kanan dan kiri, seolah mengamati setiap orang yang hadir. Ketika wartawan mengarahkan kamera ke arahnya, PA malah membalas dengan senyuman khas yang memperlihatkan giginya.
Sikapnya ini memancing pertanyaan. Apakah PA tidak menyadari beratnya ancaman hukum yang dihadapinya? Atau justru dia menyimpan sesuatu yang belum terungkap?
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, menepis spekulasi tentang kondisi mental PA.
"Dia tidak apa-apa, sehat," tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif lain di balik ekspresi santainya, atau apakah PA memiliki jaringan lebih luas yang membuatnya merasa aman.
Ancaman Hukuman Berat: 20 Tahun hingga Hukuman Mati
Kini, ketiga warga negara Inggris ini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai mereka tidak main-main—mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Polda Bali masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Dugaan bahwa mereka bukan satu-satunya pelaku dalam sindikat ini masih terus diselidiki.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Hukum di negeri ini tidak memberi ruang bagi para pelanggar, terlebih bagi mereka yang nekat menyelundupkan barang haram ke wilayah yang sangat menjunjung tinggi kebijakan anti-narkotika seperti Bali.
Bagi CJ, LE, dan PA, jalan keluar dari jeratan hukum kini semakin sempit. Dan senyum yang tersungging di wajah PA mungkin akan segera tergantikan oleh kenyataan pahit di balik jeruji besi.