Breaking News

Tragedi di Gerbang Tol Ciawi: Sopir Truk Ditetapkan Tersangka, Kelebihan Muatan 12 Ton Jadi Pemicu Maut

Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo memaparkan kecelakaan maut GT Ciawi dengan sopir truk Bendi Wijaya sebagai tersangka, di Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Foto: Istimewa

D'On, Bogor, Jawa Barat
– Kecelakaan beruntun yang menggemparkan di Gerbang Tol (GT) Ciawi II arah Jakarta akhirnya menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya (31), sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan mengungkap kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan.

Insiden yang terjadi pada Selasa (4/4) pukul 23.30 WIB itu melibatkan enam kendaraan, di mana sebuah truk tronton bermuatan air mineral dalam galon melaju tak terkendali dan menabrak lima mobil yang tengah mengantre di gerbang tol. Polisi memastikan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kelebihan muatan hingga perilaku mengemudi yang tidak wajar.

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Penetapan Bendi sebagai tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, pada Kamis (13/2) setelah dilakukan gelar perkara.

"Iya benar, sejak semalam telah ditetapkan tersangka," kata Jules saat dikonfirmasi.

Bendi dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang secara sengaja atau lalai menyebabkan kecelakaan dengan korban.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Jules.

Pasca-penetapan status tersangka, Bendi langsung ditahan di Rutan Polresta Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Fakta Mengejutkan: Truk Kelebihan Muatan 12 Ton

Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelanggaran fatal yang menjadi pemicu kecelakaan maut ini. Truk yang seharusnya hanya membawa 12 ton muatan, ternyata membawa beban hingga 24 ton—dua kali lipat dari kapasitas maksimalnya.

Wadir Lantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, mengonfirmasi temuan ini pada Sabtu (15/2).

"Seharusnya kendaraan itu hanya mengangkut sekitar 12 ton, namun dalam kenyataannya mengangkut 24 ton," kata Edwin.

Kelebihan muatan ini menjadi faktor utama yang menyebabkan rem truk blong, mengingat sistem pengereman kendaraan besar sangat bergantung pada distribusi beban yang seimbang.

Namun, bukan hanya kelebihan muatan yang menjadi sorotan. Edwin juga menyoroti cara berkendara sopir yang dinilai tidak wajar.

"Selain kelebihan muatan, ada juga pelanggaran dalam cara pengemudi mengemudikan kendaraannya," ujar Edwin tanpa merinci lebih lanjut.

Kecepatan Tinggi: Truk Melaju 100 Km/Jam Sebelum Kecelakaan

Selain faktor muatan, kecepatan truk sebelum kecelakaan juga menjadi perhatian serius dalam penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan data penyelidikan polisi, truk tersebut melaju dengan kecepatan 90 hingga 100 km/jam—kecepatan yang sangat berbahaya untuk kendaraan berbobot besar, apalagi dalam kondisi muatan berlebih.

"Kecepatan kendaraan saat kejadian berkisar 90 sampai 100 kilometer per jam," ungkap Edwin.

Padahal, dalam kondisi normal, truk dengan muatan standar seharusnya tidak melaju lebih dari 60 km/jam, terutama di area dekat gerbang tol di mana kendaraan lain melaju lebih lambat atau bahkan berhenti.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menambahkan bahwa sebelum kecelakaan, Bendi sempat beristirahat dan tidak dalam kondisi kelelahan.

"Sopir sempat istirahat dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, lalu melanjutkan perjalanan pada 22.30 WIB. Jadi, tidak ada indikasi bahwa ia mengantuk atau kelelahan," ujar Eko.

Pemeriksaan lanjutan juga memastikan bahwa Bendi negatif narkoba dan alkohol, sehingga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan lebih disebabkan oleh pelanggaran aturan berkendara.

"Ini lebih kepada perilaku sopir yang melanggar peraturan, bukan karena pengaruh zat terlarang," kata Eko menegaskan.

Kesimpulan: Pelanggaran Berlapis yang Berujung Maut

Kecelakaan di GT Ciawi II bukan sekadar insiden biasa. Serangkaian pelanggaran—dari kelebihan muatan, kecepatan tinggi, hingga cara berkendara yang tidak wajar menjadi penyebab utama yang mengakibatkan truk kehilangan kendali dan menabrak lima kendaraan lain.

Penetapan Bendi sebagai tersangka menunjukkan bahwa kelalaian dalam mengemudikan kendaraan besar bisa berujung fatal. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.

(Mond)

#Peristiwa #KecelakaanGTCiawi