Breaking News

Tragedi Pilkada 2024: 183 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 479 Sakit – Pengorbanan di Balik Demokrasi

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

D'On, Jakarta
 – Demokrasi bukan hanya soal angka di kotak suara, tetapi juga tentang pengorbanan di balik layar. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menyisakan duka mendalam. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkap bahwa 183 petugas pemilu meninggal dunia selama tahapan Pilkada berlangsung, sementara 479 lainnya jatuh sakit.

Tragedi ini melibatkan para petugas pemilu dari berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga anggota Linmas TPS yang bertugas menjaga keamanan jalannya pemilihan.

Pilkada yang Menuntut Nyawa: Lelah, Sakit, hingga Gugur dalam Tugas

Dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa para petugas yang meninggal dan sakit bukan hanya mengalami kelelahan fisik akibat beban kerja yang berat, tetapi juga menghadapi risiko kecelakaan dan kondisi medis yang diperparah oleh tekanan pekerjaan.

"Dari sekian banyak petugas sejak Mei 2024 hingga Januari 2025, tercatat 479 orang sakit, sementara 183 orang meninggal dunia. Ada yang menderita penyakit akibat beban kerja yang tinggi, ada pula yang mengalami kecelakaan saat bertugas," ujar Afifuddin.

Pemilu, khususnya dalam skala besar seperti Pilkada Serentak, menuntut stamina luar biasa. Petugas harus bekerja berjam-jam tanpa henti, mulai dari persiapan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi. Dalam kondisi ini, risiko kelelahan ekstrem yang berujung pada gangguan kesehatan, stroke, serangan jantung, hingga kecelakaan meningkat tajam.

Berdasarkan data resmi KPU, berikut adalah jumlah petugas yang sakit dan meninggal dunia berdasarkan kategori:

Petugas Pemilu yang Sakit (479 Orang)

  • PPK: 76 orang
  • PPS: 149 orang
  • KPPS: 145 orang
  • Pantarlih: 73 orang
  • Sekretariat PPK: 5 orang
  • Sekretariat PPS: 15 orang
  • Linmas TPS: 16 orang

Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia (183 Orang)

  • PPK: 19 orang
  • PPS: 65 orang
  • KPPS: 30 orang
  • Pantarlih: 27 orang
  • Sekretariat PPK: 4 orang
  • Sekretariat PPS: 28 orang
  • Linmas TPS: 13 orang

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah individu-individu yang memiliki keluarga, harapan, dan impian. Setiap nyawa yang hilang adalah kehilangan besar bagi keluarga dan bangsa.

Santunan untuk Para Pejuang Demokrasi

Sebagai bentuk tanggung jawab, KPU memberikan santunan kepada para korban dan keluarga mereka. Besaran santunan yang diberikan sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta
  • Cacat permanen akibat tugas: Rp 30,8 juta
  • Luka berat: Rp 16,5 juta
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta

Afifuddin menegaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, yang mengatur perlindungan bagi petugas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.

"Terlepas dari rasa duka yang mendalam, kami ingin mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah berkorban demi suksesnya Pilkada 2024," tambahnya.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah jumlah santunan ini sepadan dengan pengorbanan yang telah diberikan? Apakah langkah-langkah ke depan bisa mencegah kejadian serupa dalam pemilu mendatang?

Belajar dari Tragedi: Apa yang Harus Dilakukan?

Tragedi ini bukan pertama kalinya terjadi dalam sejarah pemilu Indonesia. Pada Pemilu 2019, lebih dari 500 petugas meninggal dunia akibat kelelahan dan faktor kesehatan. Seharusnya, ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan keselamatan petugasnya.

Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:

  1. Peningkatan Fasilitas Kesehatan: Petugas harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum bertugas dan memiliki akses cepat ke layanan medis.
  2. Pembagian Beban Kerja yang Lebih Merata: Jam kerja yang terlalu panjang meningkatkan risiko kelelahan dan penyakit.
  3. Perlindungan dan Jaminan Sosial yang Lebih Baik: Besaran santunan perlu dievaluasi agar lebih layak.
  4. Penyediaan Asuransi Kesehatan yang Memadai: Tidak hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga untuk penyakit yang muncul akibat beban kerja tinggi.

Pilkada Serentak 2024 mungkin telah usai, tetapi pengorbanan para petugas pemilu akan selalu dikenang. Demokrasi bukan hanya tentang suara yang dihitung, tetapi juga tentang mereka yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa demi memastikan suara rakyat terwakili.

Kini, saatnya semua pihak, dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat, memastikan agar pemilu di masa depan tidak lagi menjadi arena penuh risiko bagi para petugas yang bekerja di garis depan demokrasi.

(Mond)

#KPU #Nasional #Demokrasi