731 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025, Negara Hemat Puluhan Miliar Rupiah
Sebanyak 731 narapidana Lapas Kelas IIA Padang mendapat remisi Idul Fitri 2025 pada Jumat (28/3/2025). |
D'On, Padang - Sebanyak 731 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 2025. Program remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Remisi sebagai Bentuk Apresiasi dan Efisiensi Anggaran
Menurut data dari Aplikasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Lapas Padang per 28 Maret 2025 pukul 10.40 WIB, total terdapat 156.312 warga binaan di seluruh Indonesia yang menerima remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 928 orang langsung bebas dan dapat kembali ke masyarakat. Di sisi lain, program serupa untuk Hari Suci Nyepi tahun ini mencatat 1.641 penerima remisi dengan 20 orang di antaranya langsung bebas.
Di Lapas Padang sendiri, 731 warga binaan mendapatkan keringanan hukuman dalam program remisi Idul Fitri, meskipun tidak ada warga binaan di sana yang menerima remisi untuk Hari Suci Nyepi pada tahun ini. Remisi ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi para penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Secara nasional, kebijakan remisi berkontribusi terhadap efisiensi anggaran dengan menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga mencapai Rp81.264.930.000.
Pelaksanaan Acara Remisi Secara Virtual
Sebagai bagian dari rangkaian acara nasional, seremoni pemberian remisi ini diselenggarakan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIA Padang. Di Kota Padang, acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat serta Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang yang bergabung melalui platform Zoom di Aula Lapas Kelas IIA Padang.
Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, ia menegaskan bahwa kebijakan remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga bagian dari sistem pembinaan untuk membantu warga binaan kembali beradaptasi di lingkungan sosial.
Pentingnya Pembinaan dan Perubahan Perilaku
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menekankan bahwa pemberian remisi diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substantif. Artinya, hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu—seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan—yang berhak menerima pengurangan masa pidana.
“Remisi adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Junaidi.
Lapas Kelas IIA Padang sendiri terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan pembinaan berkualitas bagi para narapidana. Program yang diterapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan keterampilan kerja, pembinaan keagamaan, hingga pendidikan formal dan nonformal.
Mengatasi Overcrowded dengan Kebijakan Remisi
Overcrowded atau kondisi kelebihan kapasitas di lapas menjadi salah satu tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut bahwa remisi merupakan salah satu strategi untuk mengatasi persoalan ini. Selain remisi, pemerintah juga terus mengupayakan program pembebasan bersyarat serta asimilasi di Lapas Terbuka guna mengurangi jumlah penghuni lapas yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Dengan kebijakan yang semakin diperketat dan berbasis evaluasi perilaku, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme pengurangan jumlah narapidana, tetapi juga mendorong perubahan mentalitas dan moralitas mereka. Hal ini sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Harapan ke Depan
Program remisi yang dijalankan oleh pemerintah menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Dengan remisi yang diberikan, diharapkan para warga binaan memiliki motivasi lebih besar untuk berpartisipasi dalam program pembinaan dan akhirnya dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Pemberian remisi Idul Fitri ini menjadi bukti bahwa perubahan dan harapan selalu ada bagi setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan, tujuan rehabilitasi sosial yang diinginkan pemerintah dapat semakin tercapai.
(Mond)
#LapasPadang #RemisiIdulFitri #Napi #Padang