Breaking News

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi, Kantor KontraS Diteror?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam

D'On, Jakarta
– Sebuah aksi protes yang dilakukan oleh tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, berujung pada laporan polisi. Tak hanya itu, beberapa jam setelah insiden tersebut, kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mengalami gangguan misterius dari orang tak dikenal.

Aksi yang terjadi pada Sabtu petang (15/3/2025) itu bermula saat ketiga aktivis tiba-tiba menerobos masuk ke ruang Ruby, tempat berlangsungnya rapat tertutup pembahasan revisi RUU TNI. Dengan suara lantang, mereka menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tanpa keterlibatan publik.

Namun, aksi itu tak berlangsung lama. Keamanan hotel segera bertindak, dan ketiga aktivis tersebut akhirnya dikeluarkan dari lokasi. Namun, kejadian ini memicu reaksi lanjutan. Seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Laporan Polisi dan Tuduhan Mengganggu Ketertiban Umum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan telah resmi diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa, disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).

Dalam laporan tersebut, RYR tidak menyebutkan nama individu yang terlibat, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa aksi tersebut telah merugikan anggota DPR yang tengah membahas revisi RUU TNI di dalam ruangan.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh para aktivis mencakup:

  • Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kantor KontraS Didatangi Orang Tak Dikenal

Yang semakin menarik perhatian, beberapa jam setelah insiden protes di Hotel Fairmont, kantor KontraS di Kwitang, Jakarta Pusat, mendapat kunjungan mencurigakan dari tiga orang tak dikenal (OTK) pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB.

Menurut Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ketiga orang itu mengaku sebagai awak media. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, mereka menolak menyebutkan nama dan asal media mereka. Sikap mereka yang mencurigakan membuat pihak KontraS mempertanyakan motif sebenarnya dari kedatangan mereka.

“Awalnya mereka mengaku wartawan, tapi saat kami minta identitas dan tujuan mereka datang ke kantor kami, mereka justru mengelak. Ini sangat aneh,” ungkap Andrie kepada awak media.

Tak hanya itu, pada waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga menerima tiga panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Ia mencurigai ada keterkaitan antara aksi teror ini dengan protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan.

RUU TNI: Sorotan Publik dan Dugaan Keterlibatan Militer dalam Urusan Sipil

Aksi protes ini terjadi di tengah meningkatnya kritik terhadap revisi RUU TNI, yang dianggap berpotensi membuka ruang lebih besar bagi militer dalam urusan sipil. Banyak pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mengkhawatirkan bahwa revisi ini bisa melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Meski aksi protes ini berujung pada laporan polisi, publik kini semakin tertarik dengan isi dan dampak dari revisi RUU TNI tersebut. Apakah benar pembahasannya dilakukan secara diam-diam? Apakah ada kepentingan tertentu yang berusaha menyembunyikan informasi dari masyarakat?

Sementara penyelidikan atas laporan polisi ini terus berlanjut, peristiwa teror terhadap KontraS menambah dimensi baru dalam polemik ini. Benarkah ada upaya intimidasi terhadap kelompok yang bersuara kritis? Ataukah ini hanya kebetulan belaka?

Satu hal yang pasti, dinamika ini menunjukkan bahwa revisi RUU TNI bukan hanya urusan DPR dan TNI, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

(Mond)

#KontraS #RUUTNI #Teror #Nasional