Breaking News

"Anggota TNI Penembak Bos Rental Menangis: Saya Punya Anak Kecil, Mohon Keadilan!"

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025)

D'On, Jakarta
 – Ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipenuhi keheningan yang menyesakkan saat Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo berdiri di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar dan air mata yang mengalir di pipinya, pria yang sebelumnya gagah dalam seragam TNI AL itu menyampaikan pleidoinya sebuah permohonan terakhir sebelum vonis dijatuhkan.

Di balik tatapan tajam hakim dan hadirin sidang, Bambang tak bisa menyembunyikan emosi yang membuncah. Bukan hanya karena vonis berat yang menantinya, tetapi juga karena kesadaran bahwa kehidupannya sebagai prajurit dan tulang punggung keluarga kini berada di ujung tanduk.

Permohonan Seorang Ayah: "Saya Punya Anak Kecil"

Dengan napas yang berat, Bambang mengungkapkan penyesalannya. Dia bersumpah bahwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman, bos rental mobil yang menjadi korban dalam kasus ini, bukanlah sesuatu yang telah direncanakan. Ia dan dua rekannya, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan, mengklaim bahwa kejadian tragis itu terjadi dalam situasi yang terdesak.

"Kami tidak pernah berniat melakukan ini. Semua terjadi begitu cepat. Keselamatan kami terancam," ucapnya, suaranya serak karena tangis yang tertahan.

Bambang lalu mengarahkan pandangannya ke majelis hakim. Di balik wajah kerasnya, terlihat jelas ketakutan dan kepasrahan. Dengan suara yang nyaris tak terdengar, ia melanjutkan permohonannya.

"Saya adalah tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil, dia masih membutuhkan ayahnya. Ibu saya hanya memiliki saya untuk dirawat," ucapnya sambil menyeka air mata yang tak terbendung.

Seolah ingin menegaskan kesungguhannya, Bambang menambahkan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, ia tidak pernah berusaha melarikan diri atau menyembunyikan kebenaran. Ia tetap kooperatif dalam pemeriksaan dan berharap kejujurannya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami tidak pernah kabur. Kami selalu patuh pada hukum. Kami hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Tuntutan Berat: Hukuman Seumur Hidup dan Restitusi Ratusan Juta

Namun, kejujuran dan tangisan Bambang tampaknya tak cukup untuk mengubah pandangan oditur militer. Dalam sidang sebelumnya, ia bersama Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana.

Bagi oditur, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan tindakan mereka. Bukti yang diajukan ke persidangan menunjukkan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan penuh kesadaran. Fakta ini menjadi dasar tuntutan berat yang diajukan jaksa militer.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang diduga hanya berperan dalam penadahan barang bukti, mendapat tuntutan lebih ringan, yakni empat tahun penjara. Meski lebih rendah, hukuman ini tetap membawa dampak besar bagi karier dan kehidupannya.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Angkanya tidak main-main totalnya mencapai Rp 796 juta. Jumlah yang sulit untuk dibayarkan, terutama jika mereka juga menghadapi pemecatan sebagai anggota TNI AL.

Sidang yang Menentukan Masa Depan

Sidang ini bukan hanya menentukan nasib tiga prajurit TNI AL, tetapi juga menjadi sorotan publik. Kasus yang awalnya dianggap sebagai insiden biasa, berkembang menjadi peristiwa besar yang mengundang perhatian masyarakat luas.

Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim. Akankah mereka mempertimbangkan air mata dan permohonan Bambang? Ataukah keadilan akan berbicara tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal?

Dalam hitungan hari, jawaban itu akan terungkap. Sementara itu, Bambang hanya bisa berharap bahwa di balik segala kekhilafan yang telah terjadi, masih ada ruang bagi belas kasih dan keadilan yang sejati.

(Mond)

#TNIAL #Militer #Penembakan #PenembakanBosRentalMobil