Breaking News

Antisipasi Tawuran di Padang: Anak di Bawah Umur Dilarang Keluyuran Setelah Tarawih, Sanksi Menanti

Walikota Padang Fadly Amran 

D'On, Padang –
Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi aksi tawuran dan kriminalitas yang kian marak terjadi. Salah satu kebijakan terbaru yang diumumkan adalah pelarangan bagi anak di bawah umur untuk keluar rumah setelah salat tarawih. Keputusan ini diambil menyusul insiden tawuran yang pecah di beberapa titik pada Minggu malam (2/3/2025), yang semakin menambah kekhawatiran masyarakat.

"Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam wawancara di Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).

Fadly menegaskan bahwa fenomena tawuran yang terus terjadi menjadi keprihatinan serius bagi pemerintah. Aksi brutal yang melibatkan remaja ini tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga merusak citra kota. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah preventif yang efektif, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan tenaga pendidik.

Pembatasan Ketat di Tempat Umum dan Sanksi bagi Pelanggar

Selain membatasi aktivitas anak-anak di malam hari, Pemkot Padang juga berencana menerapkan pembatasan waktu bagi tempat-tempat yang sering menjadi titik kumpul remaja, seperti restoran dan lokasi keramaian lainnya. Pemerintah akan merumuskan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan ini.

"Kita tidak menakuti, tentunya aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat," ujar Fadly.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah tawuran, tetapi juga untuk menekan angka kenakalan remaja lainnya, seperti balapan liar dan penggunaan narkoba. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan remaja lebih fokus pada kegiatan yang positif selama Ramadan, seperti mengikuti pesantren kilat dan memperbanyak ibadah.

Pengawasan Ketat dari Sekolah: Verifikasi Kehadiran Melalui Zoom

Dinas Pendidikan Kota Padang juga ikut turun tangan dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menginstruksikan seluruh guru untuk melakukan pengecekan keberadaan siswa setiap malam setelah tarawih.

"Kita sudah sampaikan ke tiap guru untuk melakukan pengecekan bagi siswanya, termasuk saat pelaksanaan Pesantren Ramadan," kata Yopi.

Pengecekan dilakukan dengan cara unik: guru akan mengadakan sesi Zoom Meeting dengan seluruh siswa didiknya. Dalam sesi ini, setiap siswa harus menunjukkan wajahnya secara langsung sebagai bukti bahwa mereka benar-benar berada di rumah. Metode ini dikenal sebagai verifikasi muka (vermuk) secara luring, yang akan diterapkan di berbagai jenjang pendidikan.

"Absen secara luring ini berlaku bagi siswa kelas 5, 6, 7, 8, 9," tegas Yopi.

Bagi siswa yang tidak hadir dalam sesi verifikasi ini, konsekuensinya cukup berat. Ketidakhadiran mereka akan dicatat sebagai pelanggaran, yang akan berpengaruh terhadap nilai Pesantren Ramadan mereka. Dengan sistem ini, diharapkan siswa lebih disiplin dan tidak tergoda untuk keluyuran di luar rumah.

Langkah Tegas, Harapan Besar

Langkah Pemkot Padang ini merupakan respons cepat terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait keamanan anak-anak mereka. Tawuran bukan sekadar pertikaian antar kelompok, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Padang ingin menegaskan bahwa disiplin dan pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, sekolah, dan masyarakat luas. Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi anak-anak untuk lebih banyak melakukan hal positif, bukan justru terlibat dalam aksi-aksi yang merugikan.

Akankah kebijakan ini efektif dalam menekan angka tawuran di Padang? Hanya waktu yang akan menjawabnya. Namun satu hal yang pasti, Pemkot Padang tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan warganya.

(Mond)

#Tawuran #Padang #FadlyAmran