Bejat! Duda di Padangpariaman Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali, Iming-imingi Uang dan Pinjamkan HP
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Padangpariaman Diringkus Polisi
D'On, Padangpariaman - Lagi-lagi terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan duda di daerah kabupaten Padang Pariaman tepatnya di Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten. Sungguh tega kelakuan beja si duda yang merusak masa depan anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pasalnya, duda yang ditinggal cerai istrinya itu melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
Aksi bejat pelaku berinisial M (50) ini telah dilakukan selama setahun kepada korban Melati (nama samaran-red). Bahkan dari korban kelas 4 SD sampai saat ini korban sudah kelas 5 SD.
Sedangkan modusnya, M memanggil korban datang ke rumahnya untuk bermain. Mulanya, M meminjamkan Handphone (Hp) kepada korban agar korban mau bermain di dalam rumahnya. Saat itulah, pelaku yang tak lagi memiliki istri ini melancarkan aksi bejatnya.
Usai melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban, M kemudian memberikan uang jajan kepada korban sembari meminta korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun. Pelaku pun menjadi kecanduan mencabuli korban hingga lebih 20 kali pelaku melakukannya kepada korban.
Aksi tak senonoh pelaku M terbongkar setelah korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Padangpariaman, sehingga pelaku M akhirnya dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Padang Pariaman
Dikatakan Kasatreskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggi, kasus pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap anak tetanggannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korbanan lebih dari 20 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.
“Pelaku M ditangkap pada Selasa (25/3) dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Iptu Reggi kepada wartawan, Rabu ( 26/3).
Dijelaskan Iptu Reggi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Modus si pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya dengan cara meminjamkan handphone dan memberikan uang jajan kepada korban. Begitulah modus pelaku setiap melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur,” ungkap dia.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban sehingga membuat korban merasa takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehingga pelaku dapat melakukan pencabulan secara berulang kali pada hari-hari selanjutnya, ucap Iptu Reggi.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat ini. Hasil visum yang dilakukan oleh tim medis menunjukkan bahwa korban memiliki bekas luka robek di bagian kelamin. Korban mengalami trauma yang sangat berat dan memerlukan perawatan psikologis,” tuturnya menambahkan
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Kami menghimbau Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak,.dan perlu pengawasan dari orang tua dan masyarakat sekitar untuk mencegah perilaku yang tak senonoh ini.
“Kita harus berkolaborasi untuk melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan pelecehan. Kita harus memastikan bahwa anak-anak kita aman dan terlindungi. Jika ada kasus-kasus yang mengarah kepada pencabulan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Mond)
#Kriminal #Padangpariaman #Perkosaan #PelecehanSeksual #KekerasanSeksualTerhadapAnak