Belum Juga Jadi PNS, Tiga CASN Merasa Dirugikan, Mengadu ke Ombudsman
Tiga Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mendatangi Ombudsman RI, untuk mengadukan soal penundaan pengangkatan ASN di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
D'On, Jakarta – Harapan besar untuk segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah menjadi kekecewaan bagi ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Indonesia. Penundaan pengangkatan mereka hingga Oktober 2025 telah memicu gelombang protes, salah satunya datang dari tiga CASN—Ahmad, Eka, dan Ikhsan—yang secara langsung mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI.
Ketiganya merasa bahwa keputusan ini diambil secara mendadak dan tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkannya terhadap para CASN yang sudah bersiap menjalani kehidupan sebagai abdi negara.
"Kami bahkan belum resmi menjadi ASN, tetapi sudah mengalami kerugian yang begitu besar. Bagaimana bisa negara membuat keputusan sepihak yang berdampak buruk bagi ribuan orang?" ungkap Eka, penuh kekecewaan, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Keputusan Mendadak, Kerugian Tak Terelakkan
Ahmad menambahkan bahwa keputusan ini diumumkan kurang dari satu bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal), sebuah momentum yang selama ini dinantikan dengan penuh harapan oleh para CASN yang telah lolos seleksi ketat sejak tahun 2024.
"Bayangkan, kami yang sebelumnya bekerja di sektor swasta sudah terlanjur mengundurkan diri demi mempersiapkan diri menjadi ASN. Sekarang, tiba-tiba diberi tahu bahwa pengangkatan ditunda hingga lebih dari setahun. Ini bukan hanya merugikan secara waktu dan tenaga, tetapi juga secara finansial."
Menurutnya, situasi ini menciptakan pengangguran semu. Para CASN yang telah resign dari pekerjaan lama kini terjebak dalam ketidakpastian, sementara kesempatan lain telah mereka tinggalkan demi status ASN yang masih di awang-awang.
Kerugian yang dialami para CASN sangat beragam. Ahmad merinci beberapa di antaranya:
- Resign dari pekerjaan sebelumnya dan kini menganggur tanpa kepastian
- Membayar penalti akibat pemutusan kontrak kerja sepihak
- Tiket pesawat dan perjalanan yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan
- Biaya pindah ke lokasi penempatan sudah dikeluarkan
- Kos atau kontrakan telah dibayar untuk beberapa bulan ke depan
- Menolak beasiswa demi memilih jalur ASN
- Terpaksa berhutang demi bertahan hidup hingga pengangkatan
“Tidak hanya soal materi, tetapi juga mental,” imbuhnya.
Dampak Mental: Stres, Depresi, Hingga Rasa Bersalah
Bagi banyak CASN, penundaan ini bukan sekadar kendala administratif, tetapi juga pukulan psikologis yang berat. Eka mengungkapkan bahwa banyak rekannya mengalami tekanan mental yang luar biasa akibat situasi ini.
"Banyak di antara kami yang mengalami mental breakdown. Ada yang merasa malu karena sudah mengumumkan kepada keluarga dan teman bahwa mereka akan menjadi ASN, tetapi kini harus menganggur lebih lama."
Tekanan sosial juga dirasakan oleh mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Ada yang harus membiayai keluarga, membayar cicilan rumah dan kendaraan, atau bahkan sudah menyekolahkan anak di kota penempatan yang direncanakan.
"Kami ini bukan hanya individu, kami punya keluarga yang juga terkena dampaknya. Ada yang sudah memindahkan anak sekolah, ada yang harus membayar KPR, ada yang menghidupi orang tua. Keputusan ini bukan sekadar menunda pengangkatan, tapi merusak rencana hidup banyak orang."
Kekecewaan ini semakin diperparah dengan ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap nasib mereka dalam periode penundaan ini.
Ombudsman: Tunggu Instruksi Presiden
Menanggapi keluhan ini, Ombudsman RI menyarankan agar para CASN menunggu Instruksi Presiden (Inpres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ahmad mengatakan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk mendampingi mereka dalam menghadapi kebijakan ini.
"Kami tentu berharap pemerintah memiliki solusi yang adil bagi semua CASN yang terdampak," ujar Ahmad.
Pemerintah Beralasan, CASN Tetap Menuntut Kepastian
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 menjadi akhir 2025 atau awal 2026 dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Meskipun Rini memastikan bahwa seluruh CASN yang lolos seleksi tetap akan diangkat menjadi ASN, kepastian hukum dan kebijakan untuk mengatasi dampak penundaan ini masih menjadi tanda tanya besar.
Bagi Ahmad, Eka, dan Ikhsan, serta ribuan CASN lainnya, janji pengangkatan tanpa kejelasan solusi atas kerugian yang mereka alami belum cukup.
"Kami tidak menolak menjadi ASN, kami hanya ingin keadilan. Jika memang ditunda, bagaimana nasib kami sampai saat itu tiba? Harusnya pemerintah juga memikirkan kompensasi bagi kami yang sudah terlanjur kehilangan banyak hal."
Kini, para CASN hanya bisa berharap agar pemerintah mendengar suara mereka dan segera memberikan solusi yang tidak hanya berjanji, tetapi juga benar-benar memberikan kepastian atas masa depan mereka.
(Mond)
#CASN #OmbudsmanRI #Nasional