Berkas Kasus Dilimpahkan, Hasto Kristiyanto Segera Hadapi Sidang Pengadilan
Hasto Kristiyanto
D'On, Jakarta – Perjalanan panjang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi serta perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan langkah ini, Hasto dipastikan akan segera diadili dalam waktu dekat.
"Hari ini, dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat secara resmi," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/3).
Menurut Setyo, proses pelimpahan berkas perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan kini berada di tangan pengadilan, yang akan menentukan jadwal sidang dan langkah hukum selanjutnya.
"Kami semua tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sidang perdananya," tambahnya.
Namun, di balik langkah hukum ini, kubu Hasto menilai ada kejanggalan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyayangkan keputusan KPK yang dianggap terlalu tergesa-gesa. Terlebih lagi, saat ini masih ada gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya, namun tertunda akibat langkah-langkah yang diambil oleh KPK.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah putusan praperadilan terjadi. Ini akan membuat permohonan praperadilan kami otomatis gugur," ujar Maqdir dalam pernyataannya, Kamis (6/3).
Menurut Maqdir, tindakan ini mencerminkan langkah hukum yang tidak adil dan melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Ini tindakan yang, menurut hemat saya, berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia. Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara seperti ini, negara hukum kita akan terkesan diabaikan demi kepentingan yang tidak jelas," tegasnya.
KPK Bantah Tudingan Terburu-buru
Menanggapi tudingan dari pihak Hasto, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa semua prosedur sudah dijalankan dengan sesuai aturan dan timeline yang telah direncanakan sejak awal.
"Mungkin perlu ditanyakan kepada pihak yang menilai ini terlalu cepat. Indikator 'terlalu cepat' itu seperti apa? Karena dari KPK sendiri, semua proses penyidikan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," ujar Tessa kepada awak media.
Ia juga menepis anggapan bahwa KPK sengaja mempercepat proses ini agar praperadilan yang diajukan Hasto tidak berjalan. Menurutnya, jika memang ingin mempercepat proses, KPK seharusnya sudah melimpahkan berkas lebih awal, bahkan sebelum praperadilan pertama digelar.
"Kalau benar KPK dituding terburu-buru, kenapa kami tidak melakukannya sejak praperadilan pertama? Nyatanya, saat itu kami tetap mengikuti proses hukum yang ada. Jadi, tidak ada yang dipercepat atau ditahan-tahan. Semua berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Tessa juga menekankan bahwa pelimpahan berkas ini menandai akhir dari proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto. Dengan status berkas yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah berikutnya memang hanya tinggal menyerahkan tersangka serta barang bukti ke pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut.
"Jadi, pelimpahan ini bukan langkah politis atau upaya menjegal pihak tertentu, melainkan bagian dari tahapan hukum yang memang harus dijalankan," jelasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, nasib hukum Hasto Kristiyanto kini bergantung pada proses di pengadilan. Apakah ia mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, atau justru terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dan perintangan penyidikan? Publik tentu akan menantikan jalannya persidangan ini dengan penuh perhatian.
(Mond)
#HastoKristiyanto #KPK #Hukum