Breaking News

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Hasto Kristiyanto Bersiap Hadapi Sidang

kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail yang menyebut kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan saat di temui di Komplek Parlemen, Rabu (5/3/2025).

D'On, Jakarta –
Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, semakin mendekati babak baru. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Hasto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025). Langkah ini menandakan bahwa persidangan terhadap Hasto semakin dekat, meskipun proses praperadilan masih berlangsung.

Ketidaksepakatan dengan KPK

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen pada Rabu (5/3/2025), Maqdir mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK yang tetap melanjutkan proses hukum, meski pihaknya tengah mengajukan praperadilan. Menurutnya, seharusnya semua aktivitas penyidikan dan penuntutan dihentikan sementara hingga ada putusan dari praperadilan.

"Yang saya dapat informasi pagi ini, berkas perkara Mas Hasto besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan," ujar Maqdir. "Namun, kami sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Seharusnya, demi asas keadilan, seluruh kegiatan penyidikan dan penuntutan dihentikan sementara hingga ada keputusan praperadilan."

Tim hukum Hasto berencana mengajukan protes resmi terhadap langkah KPK tersebut dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/3/2025).

"Kami tentu akan melakukan protes. Ini adalah prinsip dasar keadilan. Kami akan membawa persoalan ini dalam sidang praperadilan untuk memastikan bahwa hak hukum klien kami dihormati," tegas Maqdir.

Argumen Hukum dan Hak Tersangka

Dalam pernyataannya di hadapan Komisi III DPR RI sebelumnya, Maqdir juga menegaskan bahwa seorang tersangka atau terdakwa seharusnya tidak boleh langsung ditahan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan menahan seseorang sebelum ada vonis hanya akan menambah jumlah orang yang kehilangan kebebasan tanpa kepastian hukum yang adil.

"Ini bukan semata-mata soal Mas Hasto. Ini tentang prinsip kemanusiaan dan keadilan hukum. Saat ini kita melihat banyak orang yang ditahan tanpa kepastian hukum, seolah-olah mereka sudah terbukti bersalah sebelum pengadilan memutuskan," jelasnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 serta kasus perintangan penyidikan. Bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terkait buron Harun Masiku—mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih belum tertangkap.

Sejak Kamis (20/2/2025), Hasto telah mendekam di rumah tahanan KPK, sementara tim hukumnya berupaya mengajukan dua permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kini, dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU, persidangan Hasto semakin dekat. Namun, pertarungan hukum belum berakhir. Apakah praperadilan akan memberikan angin segar bagi Hasto, ataukah persidangan nanti akan menjadi babak baru yang kian memperberat langkahnya? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan datang.

(Mond)

#Hukum #HastoKristiyanto #KPK