Breaking News

BPJS Kesehatan Gratis di Padang Resmi Dimulai 5 Maret 2025: Komitmen Pemerintah untuk Kesehatan Warga


D'On, Padang
- Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran secara resmi meluncurkan program BPJS Kesehatan Gratis bagi warga Kota Padang. Program ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025, memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya pengobatan.

Kabar menggembirakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Fadly Amran dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Jaminan Kesehatan Warga Kota Padang, yang digelar di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, pada Senin (3/3/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Muharlion, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, Kepala Dinas Kesehatan, serta para pimpinan rumah sakit di Kota Padang.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam memastikan kesehatan warga bukan lagi menjadi beban finansial.

"Kami ingin masyarakat Kota Padang mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus dihantui kekhawatiran akan biaya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh warga memiliki akses kesehatan yang layak," ujar Fadly Amran.

BPJS Kesehatan Gratis: Program Unggulan 'Padang Melayani'

Program BPJS Kesehatan Gratis ini merupakan bagian dari Program Unggulan (Progul) Pemko Padang yang dikenal dengan nama "Padang Melayani." Kebijakan ini menegaskan bahwa layanan kesehatan yang layak adalah hak seluruh warga, bukan hanya mereka yang mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Dalam implementasinya, seluruh biaya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengalokasikan dana publik guna meningkatkan kesejahteraan warganya.

Keputusan ini juga menandai era baru dalam layanan kesehatan di Kota Padang, di mana masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani ketika menghadapi situasi darurat medis atau membutuhkan perawatan kesehatan.

Kriteria penerima jaminan kesehatan gartis atau ditanggung Pemko melalui APBD yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025 tertanggal 1 Maret 2025. (Foto: SK Wako)

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Gratis?

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, Wali Kota Padang Fadly Amran telah menetapkan kriteria penerima manfaat melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa penerima BPJS Kesehatan Gratis adalah:

  1. Pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
  2. Warga yang berdomisili di Kota Padang sebelum keputusan ini ditetapkan. Domisili dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  3. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan kegawatdaruratan medis atau perawatan segera, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
  4. Warga yang mendapatkan surat rekomendasi membutuhkan jaminan kesehatan dari lurah setempat.

Sementara itu, bagi warga yang baru berdomisili di Kota Padang setelah keputusan ini ditetapkan, mereka tidak secara otomatis mendapatkan BPJS gratis. Namun, ada beberapa opsi:

  • Mereka tetap bisa mendaftar BPJS secara mandiri atau mengikuti program jaminan kesehatan lain yang tersedia.
  • Jika mereka telah berdomisili di Kota Padang setidaknya selama dua tahun berturut-turut sejak keputusan ini berlaku, mereka bisa didaftarkan sebagai penerima jaminan kesehatan dengan menunjukkan KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan.

Keputusan ini juga menyatakan bahwa seluruh biaya kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung akan langsung dibebankan kepada APBD Kota Padang. Dengan demikian, program ini benar-benar menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan kesehatan warganya.

Dukungan dan Implementasi Program

Pelaksanaan program BPJS Kesehatan Gratis ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi juga melibatkan DPRD Kota Padang, Inspektorat Kota Padang, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang.

Dalam koordinasi yang telah dilakukan, Pemko Padang memastikan bahwa implementasi program ini akan berjalan dengan baik, termasuk mekanisme pendaftaran peserta, transparansi anggaran, serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, tanpa kendala biaya. Ini bukan hanya tentang pengobatan, tetapi tentang membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera," tutur Fadly Amran.

Dengan program ini, Pemerintah Kota Padang berharap tidak ada lagi warga yang menunda pengobatan hanya karena keterbatasan finansial. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memastikan bahwa sektor kesehatan di Kota Padang terus berkembang dan semakin inklusif.

Sebagai program unggulan, BPJS Kesehatan Gratis ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengutamakan kesejahteraan warga melalui jaminan kesehatan yang solid dan berkelanjutan.

(Mond)

#Padang #BPJSKesehatanGratis #FadlyAmran