Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Bayi Kandungnya
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayinya yang berusia 2 bulan. Foto: Istimewa
D'On, Semarang, Jawa Tengah – Kasus yang menggemparkan institusi kepolisian dan masyarakat luas akhirnya menemui babak baru. Brigadir Ade Kurniawan (27), anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar perkara pada Selasa (25/3) siang. Keputusan ini menandai langkah hukum yang lebih serius dalam mengungkap kebenaran di balik kematian tragis sang bayi yang terjadi pada 5 Maret 2025 lalu.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah selesai dan hasilnya menetapkan Brigadir Ade sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resminya, Selasa (25/3).
Saat ini, Brigadir Ade masih dalam masa penempatan khusus (patsus) di internal kepolisian. Namun, setelah masa ini berakhir, ia akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti setelah Patsus akan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," tambah Artanto.
Pasal Berat Menjerat Brigadir Ade
Dalam kasus ini, Brigadir Ade dijerat dengan sejumlah pasal berat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur secara sengaja.
"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian," jelas Artanto.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang mengancamnya bukan main-main. Pasal 338 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP bisa membuatnya menghadapi hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak bisa memperberat sanksi karena korban masih di bawah umur.
Pembongkaran Makam, Menguak Bukti Kejahatan
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi malang tersebut di kampung halaman Brigadir Ade, di Kabupaten Purbalingga. Pembongkaran jenazah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih dalam atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Hasil ekshumasi menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Ade dalam kasus ini. Polisi kini terus menggali lebih jauh bagaimana peristiwa tragis ini terjadi serta motif di balik tindakan keji tersebut.
Tragedi di Balik Seragam: Dampak Psikologis dan Institusi
Kasus ini tak hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi psikologis dan mental para personel kepolisian. Seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru diduga melakukan tindakan keji terhadap darah dagingnya sendiri.
Kasus ini juga bisa berdampak pada citra kepolisian di mata publik. Masyarakat tentu berharap agar aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang mengarah pada kekerasan berat, mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat Menunggu Keadilan
Kini, publik menantikan langkah berikutnya dari Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan? Bagaimana proses hukum akan berjalan?
Kematian bayi dua bulan ini telah menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang seharusnya menjadi penjaga hukum itu sendiri.
(Mond)
#PolisiBunuhAnakKandung #Polri #Pembunuhan #Kriminal