Buka saat Puasa, Pemilik Rumah Makan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi Rumah Makan
D'On, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerbitkan aturan ketat terkait operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Padang sepanjang bulan Ramadan.
Jam Operasional Rumah Makan Dibatasi
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan jam operasional rumah makan dan usaha kuliner sejenisnya. Selama bulan Ramadan, tempat-tempat makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu yang ditentukan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa agar suasana siang hari tetap mendukung ketenangan dan kesucian bulan Ramadan.
Pembatasan ini berlaku bagi semua jenis usaha makanan, termasuk restoran besar, warung makan kecil, kafe, serta pedagang makanan di pusat perbelanjaan. Hal ini berarti masyarakat yang ingin berbuka puasa di luar rumah harus menyesuaikan diri dengan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang.
Tempat Hiburan Ditutup Total Sepanjang Ramadan
Tidak hanya rumah makan yang dibatasi, tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotek, serta klub malam juga terkena aturan yang lebih ketat. Seluruh tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup total mulai H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi tempat hiburan yang beroperasi di dalam hotel berbintang maupun tempat eksklusif lainnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan Ramadan, menghindari gangguan ketertiban, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khidmat. Pemko Padang menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan tanpa terkecuali.
Larangan Musik di Restoran, Kafe, dan Billiard
Selain pembatasan jam operasional, aturan baru ini juga melarang pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, dan tempat permainan billiard untuk menyediakan fasilitas musik dalam bentuk apapun. Larangan ini mencakup pemutaran musik melalui audio maupun pertunjukan musik live.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan suasana Ramadan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah tanpa gangguan suara yang berlebihan. Dengan tidak adanya hiburan musik, diharapkan masyarakat lebih fokus dalam beribadah, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa dan setelahnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemko Padang tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sanksi ini diterapkan untuk memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kota Padang. Pemerintah juga akan mengerahkan tim pengawas yang akan melakukan inspeksi rutin guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil tanpa toleransi.
Dukungan dan Harapan Pemerintah
Wali Kota Padang menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ekonomi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal. Pemerintah berharap agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami serta mendukung kebijakan ini demi menjaga kekhusyukan Ramadan di Kota Padang.
"Kami mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran. Ramadan adalah bulan suci yang perlu dijaga bersama, dan kami ingin memastikan bahwa suasana di Kota Padang tetap kondusif selama bulan puasa," ujar salah satu pejabat Pemko Padang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih nyaman, tenteram, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kebaikan bersama dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi selama bulan suci ini.
(Mond)
#Padang #Ramadan