Breaking News

Dakwaan Korupsi Impor Gula: Jaksa Ungkap 7 Perbuatan Tom Lembong yang Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

D'On, Jakarta
 – Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kembali mengguncang tanah air, kali ini menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap serangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

Jaksa menguraikan secara rinci bagaimana kebijakan yang diambil Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 dinilai telah melanggar regulasi dan memperkaya pihak-pihak tertentu. Berikut adalah tujuh perbuatan yang menurut jaksa menjadi dasar dakwaan terhadap Tom Lembong:

1. Menerbitkan Izin Impor Tanpa Rapat Koordinasi Antar-Kementerian

Jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sepihak menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan gula swasta pada tahun 2015-2016. Keputusan ini dinilai cacat prosedur karena tidak didasarkan pada rapat koordinasi antar-kementerian, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penerbitan izin impor komoditas strategis seperti gula.

Adapun 10 perusahaan yang menerima izin impor tersebut adalah:

  • PT Angels Products
  • PT Makassar Tene
  • PT Sentra Usahatama Jaya
  • PT Medan Sugar Industry
  • PT Permata Dunia Sukses Utama
  • PT Andalan Furnindo
  • PT Duta Sugar International
  • PT Berkah Manis Makmur
  • PT Kebun Tebu Mas
  • PT Dharmapala Usaha Sukses

Tanpa koordinasi yang semestinya, kebijakan ini berpotensi merusak tata kelola perdagangan gula nasional dan menimbulkan ketidakseimbangan pasokan serta harga di pasar.

2. Mengeluarkan Izin Tanpa Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian

Selain tanpa koordinasi lintas kementerian, jaksa juga menyebut bahwa penerbitan izin impor GKM oleh Lembong dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menyalahi prosedur yang berlaku, mengingat Kementerian Perindustrian memiliki peran sentral dalam mengawasi kapasitas produksi dalam negeri sebelum memberikan izin impor bahan baku.

Tanpa rekomendasi yang semestinya, pemerintah kehilangan kendali atas jumlah gula yang masuk ke Indonesia, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu industri lokal dan kesejahteraan petani tebu.

3. Memberikan Izin Kepada Perusahaan yang Tidak Berhak

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong tidak hanya menerbitkan izin impor secara tidak sah, tetapi juga memberikan izin kepada perusahaan yang sebenarnya tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Menurut aturan yang berlaku, hanya pabrik gula berbasis tebu yang boleh memproduksi GKP, sedangkan perusahaan yang mendapat izin dari Lembong justru merupakan perusahaan gula rafinasi. Dengan kata lain, izin yang diberikan melanggar regulasi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di pasar.

4. Mengeluarkan Izin Khusus Saat Produksi Dalam Negeri Mencukupi

Jaksa juga menemukan bahwa pada tahun 2015, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM khusus kepada PT Angels Products untuk mengolah GKM menjadi GKP.

Keputusan ini dinilai janggal karena dikeluarkan pada saat produksi dalam negeri GKP sebenarnya mencukupi. Selain itu, realisasi impor yang dilakukan PT Angels Products terjadi pada musim giling, yakni periode di mana industri gula lokal tengah dalam proses produksi besar-besaran.

Hal ini dinilai berisiko menekan harga jual gula petani lokal, yang berujung pada ketidakstabilan harga di pasar.

5. Tidak Menunjuk BUMN untuk Pengendalian Gula, Melainkan Koperasi TNI-Polri

Biasanya, pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula dilakukan oleh perusahaan BUMN guna memastikan regulasi yang transparan dan akuntabel. Namun, Tom Lembong justru menunjuk sejumlah koperasi yang tidak memiliki pengalaman dalam sektor perdagangan gula, yaitu:

  • Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR)
  • Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL)
  • Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL)
  • Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki kapasitas dan keahlian khusus dalam mengelola perdagangan gula skala besar. Jaksa menduga keputusan ini dibuat demi kepentingan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak terkait.

6. Memerintahkan PT PPI Bekerja Sama dengan Produsen Gula Rafinasi

Jaksa juga mengungkap bahwa Tom Lembong memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa 10 perusahaan penerima izin impor GKM sebelumnya telah menyepakati harga jual gula dengan PT PPI, serta harga jual dari PT PPI kepada distributor, yang ditetapkan di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Hal ini menandakan adanya kesepakatan harga yang tidak wajar, yang diduga mengarah pada praktik kartel dan pengendalian harga di pasaran.

7. Tidak Mengendalikan Distribusi Gula Melalui Operasi Pasar

Terakhir, jaksa menilai bahwa Tom Lembong gagal mengendalikan distribusi gula secara efektif. Seharusnya, gula hasil impor maupun produksi dalam negeri didistribusikan melalui operasi pasar, yang bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan pasokan merata di seluruh Indonesia.

Namun, dalam kasus ini, distribusi gula dibiarkan begitu saja, membuka peluang bagi spekulasi harga dan merugikan konsumen serta petani gula lokal.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kini, publik menanti jalannya persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Akankah Tom Lembong mampu membantah tuduhan ini? Ataukah bukti yang diajukan jaksa akan menyeretnya ke jeruji besi? Kita tunggu kelanjutan sidang berikutnya.

(Mond)

#KorupsiImporGula #TomLembong #Hukum