Breaking News

Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto: Perintah Rendam Ponsel dan Strategi Menghindari OTT

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto

D'On, Jakarta
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini berada di tengah pusaran kasus dugaan perintangan penyidikan dalam skandal suap yang menyeret Harun Masiku. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet tindakan Hasto yang diduga bertujuan untuk menghambat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, termasuk perintah merendam ponsel dalam air dan strategi bersembunyi di Kantor DPP PDI Perjuangan.

Instruksi Hasto: Rendam Ponsel, Tetap di DPP PDIP

Peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2020, ketika KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam sebuah OTT terkait dugaan suap. Harun Masiku, yang saat itu berupaya lolos menjadi anggota DPR RI 2019–2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam transaksi haram tersebut.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam dakwaannya mengungkap bahwa setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan, Hasto menerima kabar bahwa operasi penindakan KPK telah berhasil. Menyadari potensi ancaman terhadap dirinya dan pihak-pihak terkait, Hasto diduga segera mengambil langkah pencegahan.

“Sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh KPK. Mendengar hal itu, terdakwa melalui Nurhasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke dalam air serta tetap standby di Kantor DPP PDI Perjuangan,” ujar jaksa Wawan dalam persidangan.

Perintah ini, kata jaksa, bertujuan agar keberadaan Harun Masiku tidak dapat terlacak oleh penyidik KPK yang tengah melakukan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah-langkah Penghilangan Jejak

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.35 WIB, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Sesuai arahan Hasto, perintah perendaman ponsel segera dieksekusi.

“Pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku sudah tidak aktif dan tidak bisa lagi dilacak,” ungkap jaksa.

Namun, penyidik KPK tidak tinggal diam. Mereka melacak pergerakan Nurhasan yang masih aktif membawa ponselnya. Posisi Nurhasan terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekitar pukul 20.00 WIB. Yang mengejutkan, staf Hasto bernama Kusnadi juga terpantau berada di lokasi yang sama.

Mengantongi informasi tersebut, tim KPK segera bergerak menuju PTIK dengan harapan bisa menangkap Harun Masiku. Namun, ketika petugas tiba, hasilnya nihil. Harun Masiku sudah menghilang tanpa jejak.

Buronnya Harun Masiku dan Langkah KPK

Keesokan harinya, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menjerat para tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, KPK secara resmi memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki besar yang belum terpecahkan.

Tak hanya perintah merendam ponsel Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk melakukan hal serupa menjelang pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.

Menurut jaksa, instruksi ini diberikan pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto dijadwalkan diperiksa. “Perintah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi upaya paksa penyitaan oleh penyidik KPK,” kata jaksa. Kusnadi pun mengikuti instruksi tersebut dengan menenggelamkan ponselnya.

KPK Bongkar Skenario Penghilangan Bukti

Pada 10 Juni 2024, hari di mana Hasto akhirnya memenuhi panggilan KPK, ia datang bersama Kusnadi. Namun, saat penyidik menanyakan keberadaan ponsel miliknya, Hasto mengaku tidak memiliki telepon genggam.

Penyidik yang telah mengendus skenario ini kemudian melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun, yang menarik, ponsel Kusnadi yang diduga menyimpan informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan.

Dengan rangkaian tindakan yang dianggap sebagai upaya menghambat penyelidikan, Hasto kini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Hasto Juga Didakwa dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

Tak hanya soal dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Ia didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Kasus ini semakin menambah kompleksitas skandal Harun Masiku yang hingga kini masih buron. KPK kini menghadapi tantangan besar: menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan mengungkap siapa saja yang berada di balik upaya melindungi Harun Masiku dari jeratan hukum.

Pertanyaan besar yang menggantung di benak publik: di mana sebenarnya Harun Masiku? Dan seberapa dalam jejaring yang membantunya menghilang?

(Mond)

#HastoKristiyanto #Hukum #KasusHarunMasiku #KPK