Breaking News

Darah, Peluru, dan Pengadilan: Kasus Penembakan Tragis Kasar Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar Memasuki Babak Baru

Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Masuki Babak Baru 

D'On, Padang
- Kasus penembakan brutal yang mengguncang Kabupaten Solok Selatan kini memasuki fase krusial: persidangan. Setelah berbulan-bulan penyelidikan intensif, Penyidik Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang. Sang tersangka, AKP Dadang Iskandar, seorang perwira yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, kini harus menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama perwiranya, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Keputusan untuk menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang bukan tanpa alasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, Akbar Ali, menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat keputusan nomor 41 tertanggal 11 Maret 2025, yang menetapkan bahwa sidang tidak bisa digelar di Pengadilan Negeri Koto Baru. Alasannya jelas: situasi di sana dinilai tidak memungkinkan dan tidak kondusif untuk menggelar persidangan yang akan menjadi sorotan besar.

Darah di Tengah Malam: Kronologi Kelam Penembakan

Insiden tragis ini terjadi pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB sebuah jam yang biasanya lekat dengan kesunyian, namun saat itu justru dipecahkan oleh letusan senjata api. Menurut hasil penyelidikan, kejadian ini bermula dari sebuah permintaan kontroversial. AKP Dadang Iskandar disebut meminta bantuan AKP Ryanto Ulil Anshar terkait bisnis galian C di Solok Selatan sebuah sektor yang kerap diwarnai konflik kepentingan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh sang Kasat Reskrim.

Penolakan itu rupanya memicu bara emosi yang berujung pada tragedi berdarah. Dalam hitungan detik, sebuah keputusan fatal diambil, dan nyawa AKP Ryanto melayang di ujung senjata api yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.

Dakwaan Berat dan Barang Bukti yang Mengguncang

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta percobaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, hukuman berat sudah menanti di ujung palu hakim.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan memperkuat dugaan bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden spontan. Di antara barang bukti yang dikumpulkan adalah satu unit mobil, satu senjata api, sejumlah peluru, dan sebilah golok—senjata tajam yang menambah dimensi kengerian dari kasus ini.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Anak Air Padang, sambil menunggu persidangan yang dipastikan akan menjadi pusat perhatian publik.

Pertarungan di Meja Hijau: Jaksa vs Penasihat Hukum

Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diwakili oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejari Solok Selatan, dan Kejari Padang. Keempat institusi ini dipastikan akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk menuntut keadilan bagi korban.

Namun, di sisi lain, tersangka tidak tinggal diam. Penasihat hukumnya, Hendri Saputra, didampingi Ricky Hadiputra dan Ilham Fajri, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa seseorang. Menurut mereka, yang terjadi adalah "emosi sesaat"—sebuah argumen yang tentu akan diuji keras dalam persidangan nanti.

Mereka juga menyoroti keberadaan golok dalam barang bukti. “Klien kami memang memiliki kebun, jadi wajar jika ia membawa golok,” ujar Hendri Saputra dalam konferensi pers. Pernyataan ini seolah menjadi upaya untuk meredakan persepsi bahwa tersangka telah mempersiapkan kejahatan ini dengan matang.

Persidangan Bersejarah yang Dinantikan

Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ini adalah ujian bagi sistem hukum, integritas aparat penegak hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang akan menjadi panggung pertarungan hukum yang sengit, di mana fakta-fakta akan diungkap, motif akan diuji, dan keadilan akan ditentukan.

Apakah AKP Dadang Iskandar benar-benar telah merencanakan pembunuhan ini? Ataukah ini hanyalah letupan emosi sesaat seperti yang diklaim oleh tim pembelanya?

Publik menanti jawabannya, dan sejarah akan mencatat bagaimana kasus ini akan berakhir.

(Mond)

#Penembakan #PolisiTembakPolisi #PolresSolokSelatan #GalianC