Breaking News

Dendam Terpendam Marcellino Membunuh dan Memutilasi Sepupunya, Jefry Rarun yang Ternyata Buronan

Barang bukti freezer tempat simpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi 8 bagian ditunjukkan di Polresta Tangerang, Jumat (21/3/2025).

D'On, Jakarta
– Sebuah kasus pembunuhan sadis yang mencengangkan publik akhirnya terungkap di Pasar Kemis, Tangerang. Seorang pemuda bernama Marcellino Rarun (24) diketahui membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, Jefry Rarun (52), menjadi delapan bagian. Potongan tubuh korban kemudian disimpan dalam freezer selama lebih dari setahun sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian.

Lebih mengejutkan lagi, Jefry ternyata bukanlah sosok tanpa cela. Pria yang selama bertahun-tahun menjadi buronan kasus penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun, keberadaannya baru benar-benar terlacak pada 14 Maret 2025, saat penyidik Polres Jakarta Utara berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di kompleks Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sayangnya, yang mereka temukan bukanlah seorang buronan hidup, melainkan jasad yang telah termutilasi dalam kondisi membeku.

Hubungan yang Penuh Kekerasan Sejak Kecil

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa motif utama di balik pembunuhan ini adalah dendam mendalam yang telah dipendam Marcellino sejak kecil. Hidup sebagai yatim piatu, Marcellino tinggal bersama Jefry, yang ternyata tidak hanya menjadi wali baginya, tetapi juga sosok yang kerap melakukan kekerasan terhadapnya.

"Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban. Ia merasa dimanfaatkan, diperbudak, dan tak pernah diperlakukan dengan layak," kata Baktiar.

Bertahun-tahun menjadi korban kekerasan, rasa sakit hati yang terpendam itu akhirnya memuncak di penghujung tahun 2023. Marcellino, yang selama ini hanya bisa menahan diri, mulai menyusun rencana untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara yang brutal: membunuh dan memutilasi pria yang telah menyiksanya sejak kecil.

Eksekusi Sadis: Tujuh Tikaman yang Mengakhiri Hidup Jefry

Desember 2023 menjadi babak akhir dalam hubungan beracun ini. Dengan hati yang telah membulatkan tekad, Marcellino mengambil pisau dapur dan menikam leher serta dada Jefry sebanyak tujuh kali. Darah bercucuran membasahi lantai. Tubuh Jefry yang tak lagi bernyawa terkulai di hadapannya.

Namun, Marcellino tidak berhenti di situ. Seakan ingin memastikan bahwa pria yang telah membuat hidupnya penuh penderitaan tak akan pernah bangkit lagi, ia mengambil gergaji dan pisau, lalu mulai memotong tubuh Jefry menjadi delapan bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri, telapak tangan kiri, bagian pinggang hingga batas dengkul, dan bagian badan—semuanya dipisahkan satu per satu dengan ketelitian yang mengerikan.

Setelah selesai, potongan tubuh itu disimpan sementara di kamar mandi. Namun, bau anyir darah mulai menyengat, menandakan bahwa jasad itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Menyembunyikan Bukti: Freezer Daging Jadi Kamar Mayat Pribadi

Keesokan harinya, Marcellino mengambil langkah lanjutan untuk menghilangkan jejak. Ia membuang organ dalam korban, beserta gergaji dan pisau yang digunakan, ke Kali Duta Tangerang—sungai yang tak jauh dari lokasi pembunuhan. Namun, itu tidak cukup. Bau busuk yang tetap menyelimuti kamar mandi memaksanya mencari solusi lebih permanen.

Maka, ia pun membeli sebuah freezer daging. Potongan tubuh Jefry yang sebelumnya tersebar di kamar mandi dimasukkan satu per satu ke dalam plastik, lalu dibawa dengan sepeda motor ke bengkel milik korban. Di sana, freezer menjadi "kuburan" bagi Jefry, dengan rantai dan gembok sebagai penjaganya.

Seolah ingin benar-benar mengubur masa lalunya, Marcellino membiarkan freezer itu di bengkel, mengabaikan isinya seakan tidak pernah ada.

Rahasia Terbongkar: Bengkel Disita, Mayat Dipindahkan ke Rumah

Rencana ini berjalan mulus hingga Februari 2024, ketika bengkel tempat freezer itu disimpan disita oleh bank. Terpaksa, Marcellino memindahkan freezer berisi potongan tubuh sepupunya ke rumah yang ia tinggali bersama korban di Pasar Kemis, Tangerang.

Di rumah itu, selama lebih dari satu tahun, rahasia mengerikan itu tetap tersembunyi. Hingga akhirnya, pada Maret 2025, penyidik Polres Jakarta Utara yang tengah melacak buronan kasus penipuan bernama Jefry Rarun menemukan kengerian yang tak terduga.

Saat polisi mendatangi lokasi, mereka tidak hanya menemukan buronan yang telah lama dicari, tetapi juga kejahatan yang jauh lebih besar—sebuah kasus mutilasi yang dirancang dengan perhitungan matang.

Hukuman Seumur Hidup atau Eksekusi Mati?

Kini, Marcellino Rarun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang disubsider dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi cerminan betapa kekerasan dalam rumah tangga dan dendam yang dipendam bertahun-tahun bisa berubah menjadi tragedi yang mengerikan. Tidak ada pemenang dalam cerita ini—hanya masa lalu yang penuh luka dan kehidupan yang kini berakhir di balik jeruji besi.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #Mutilasi