Dibekuk Tengah Malam di Timpeh: OFP dan Sabu-Sabu di Balik Dinding Peta Shop

Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya
D'On, Dharmasraya – Sepi dan gelapnya malam di Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, berubah mencekam ketika derap langkah cepat aparat kepolisian memecah keheningan. Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat, membidik target yang telah lama diintai. Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, akhirnya tak bisa mengelak saat dirinya diringkus di sebuah tempat yang tak asing bagi warga sekitar—Peta Shop.

Sabu-Sabu di Balik Bantal Pink
Penggerebekan itu bukan tanpa alasan. Informasi dari masyarakat mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kecurigaan aparat terbukti ketika mereka menggeledah tempat kejadian. Tak butuh waktu lama, bukti-bukti mengerikan pun terungkap.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan:
- Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu.
- Satu plastik klip bening ukuran besar, berisi sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam.
- Sebuah bantal warna pink—yang ternyata bukan sekadar bantal biasa. Di dalamnya tersembunyi tiga plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisi sabu.
- Satu unit ponsel Oppo warna biru, yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi barang haram itu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung tegang itu, OFP tak bisa berdalih. Di hadapan saksi dari pihak pemerintah setempat, Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek, pria muda itu akhirnya mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Misteri Sosok “Y” dari Bungo
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rantai peredaran narkoba yang lebih luas. Dari interogasi awal, OFP menyebutkan satu nama yang menjadi pemasok barang haram itu: seorang pria berinisial Y, yang diketahui berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.
Polisi tak tinggal diam. Y kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan aparat tengah bergerak untuk memburunya. Keberadaannya masih misterius, namun aparat memastikan ia tak akan bisa bersembunyi lama.
Jerat Hukum Menanti OFP
Kini, OFP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya beserta barang bukti, untuk menjalani proses penyelidikan lebih dalam. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi hukuman berat.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkoba. Dharmasraya, yang selama ini dikenal sebagai daerah yang tenteram, ternyata tak lepas dari ancaman peredaran narkotika. Namun, dengan gerak cepat aparat kepolisian dan kepedulian masyarakat, satu per satu pelaku akan tumbang.
Apakah Y akan tertangkap dalam waktu dekat? Dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini? Polisi terus memburu fakta, sementara OFP kini hanya bisa menatap dinginnya jeruji besi, menyesali langkah yang telah ia pilih.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Dharmasraya