Drama Penangkapan Pengedar Sabu Menyamar Jadi Emak-Emak, Akhirnya Tertangkap!
Lapi (50 tahun) seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyamar mengenakan daster saat hendak diamankan. Foto: Dok. Polres Pasuruan
D'On, Pasuruan – Aksi kocak sekaligus nekat dilakukan oleh Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam usahanya mengelabui polisi, pria ini memilih bersembunyi dengan cara tak biasa: menyamar sebagai seorang emak-emak lengkap dengan daster dan kerudung milik istrinya. Sayangnya, akal-akalan tersebut tetap tak mampu menghindarkannya dari jeratan hukum.
Penyamaran Konyol di Balik Daster dan Persawahan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3), ketika anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di rumah Lapi. Operasi ini bukan tanpa alasan—Lapi sudah lama menjadi target operasi karena diduga sebagai pengedar narkotika yang licin dan kerap lolos dari kejaran petugas.
Saat polisi tiba di rumahnya, Lapi sudah menyadari kedatangan mereka dan langsung mencari cara untuk menghindari penangkapan. Dengan sigap, ia mengenakan daster bercorak bunga-bunga milik istrinya, memasang kerudung di kepalanya, lalu berlari ke arah persawahan di belakang rumah. Dalam balutan pakaian khas ibu-ibu rumah tangga, ia berharap bisa mengecoh petugas dan berbaur dengan warga sekitar.
"Anggota sempat terkecoh karena kamuflase tersangka menyerupai seorang ibu-ibu. Dia mengenakan daster dan kerudung milik istrinya, lalu sembunyi di area persawahan," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto.
Namun, meski sempat membuat polisi kebingungan sesaat, gerak-gerik Lapi tetap mencurigakan. Petugas yang sudah terbiasa menghadapi berbagai modus pelarian pun akhirnya berhasil mengenali pria berusia 50 tahun itu dan langsung meringkusnya di rumahnya.
Pengedar Licin yang Akhirnya Apes
Menurut AKP Agus Yulianto, Lapi bukanlah pengedar sembarangan. Ia dikenal lihai dalam menghindari operasi penangkapan. Selama beberapa waktu terakhir, polisi sudah berulang kali mencoba menangkapnya, namun pria ini selalu punya cara untuk melarikan diri.
"Dia sudah lama menjadi target operasi kami, tapi selalu bisa menghilang di saat yang tepat. Kali ini, meskipun sudah berusaha menyamar, tetap saja anggota bisa mengenalinya," tambah Agus.
Ketika polisi akhirnya menangkapnya, mereka menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 5,25 gram. Selain itu, petugas juga menyita bundel plastik klip, sekop takaran sabu, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Jeratan Hukum Menanti
Lapi kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main—pria ini bisa mendekam di penjara selama tujuh tahun atau lebih.
Kisah penyamaran Lapi menjadi emak-emak ini memang terkesan konyol, namun di baliknya tersimpan fakta serius: peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih menjadi persoalan yang harus terus diberantas. Polisi berjanji akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tak ada lagi "emak-emak gadungan" lain yang mencoba menyelundupkan barang haram ini ke masyarakat.
Meski sempat mencoba peruntungan dengan daster dan kerudung, kali ini keberuntungan benar-benar tidak berpihak pada Lapi.
(Mond)
#Hukum #PengedarSabu #Narkoba #Sabu