Breaking News

Drama Praperadilan Jilid II Hasto: KPK Mangkir, Sidang Ditunda hingga 10 dan 14 Maret

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

D'On, Jakarta
– Babak baru dalam pertarungan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (3/3), sidang perdana praperadilan ‘Jilid II’ yang diajukan oleh Hasto resmi digelar. Namun, harapan akan jalannya proses peradilan yang lancar justru tertahan oleh absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

Dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait status tersangkanya dalam dua kasus berbeda: dugaan suap serta perintangan penyidikan. Masing-masing perkara ditangani oleh hakim yang berbeda. Namun, tanpa kehadiran KPK, persidangan tak bisa dilanjutkan sesuai jadwal. Hakim pun akhirnya mengambil keputusan untuk menunda jalannya sidang.

Sidang Suap Ditunda, Hakim Beri Ultimatum KPK

Untuk perkara dugaan suap, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Ketidakhadiran KPK dalam persidangan membuat hakim terpaksa menjadwalkan ulang sidang hingga 10 Maret 2025.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini. Kami hanya dapat mengabulkan penundaan selama satu minggu," tegas Afrizal dalam sidang.

Namun, hakim tak hanya sekadar memberikan penundaan. Afrizal menegaskan bahwa panggilan berikutnya akan menjadi yang terakhir bagi KPK. Jika tetap absen, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa kehadiran mereka.

"Ini merupakan panggilan terakhir, tidak akan ada kesempatan lain. Jika pada panggilan kedua pihak Termohon masih tidak hadir, kami tetap akan melanjutkan sidang," ujar Afrizal dengan nada tegas.

Kasus Perintangan Penyidikan: KPK Juga Mangkir, Sidang Ditunda ke 14 Maret

Di persidangan terpisah yang membahas kasus perintangan penyidikan, ketidakhadiran KPK kembali menjadi sorotan. Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu yang memimpin jalannya sidang akhirnya menunda perkara ini hingga 14 Maret 2025.

"Jadi, sidang akan ditunda ke tanggal 14 Maret. Dengan catatan, ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon. Apabila panggilan telah sah dan patut, namun pihak Termohon tetap tidak hadir, maka pengadilan akan melangsungkan persidangan lanjutan tanpa kehadiran pihak Termohon," kata Rio dengan nada serius.

Pernyataan hakim ini mempertegas bahwa persidangan tak akan lagi bergantung pada kehadiran KPK. Jika lembaga antirasuah itu tetap menghindari sidang, maka hakim tak ragu untuk melanjutkan proses hukum tanpa mereka.

Alasan KPK: Masih Koordinasi dan Siapkan Materi

Di tengah ketidakhadiran KPK dalam persidangan, juru bicara lembaga tersebut, Tessa Mahardhika, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa KPK meminta penundaan karena masih mempersiapkan materi yang akan dibawa ke dalam persidangan.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Tessa kepada wartawan.

Menurutnya, KPK masih melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan argumen hukum yang akan dipaparkan dalam sidang nanti.

"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya singkat.

Namun, alasan ini tetap memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Mengapa KPK belum siap? Apakah ada faktor lain yang menyebabkan mereka enggan hadir dalam sidang?

Praperadilan ‘Jilid II’ Hasto: Upaya Balik Melawan KPK

Praperadilan ‘Jilid II’ yang diajukan Hasto ini merupakan respons atas putusan hakim dalam praperadilan sebelumnya. Saat itu, hakim menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto karena gugatan yang diajukan dinilai tidak tepat secara prosedural. Menurut hakim, karena Hasto menghadapi dua perkara yang berbeda, maka seharusnya ia mengajukan dua permohonan terpisah.

Menindaklanjuti putusan tersebut, tim hukum Hasto kemudian mengajukan dua praperadilan secara terpisah untuk setiap perkara. Kini, dengan sidang yang telah dimulai meskipun tertunda Hasto kembali berupaya menggugurkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.

Saat ini, Hasto sudah berada dalam tahanan penyidik KPK. Namun, langkah hukum ini bisa menjadi penentu nasibnya ke depan. Jika praperadilan diterima oleh hakim, maka status tersangkanya bisa batal. Namun, jika ditolak, Hasto harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Babak Baru yang Menegangkan

Ketidakhadiran KPK dalam dua sidang praperadilan ini memicu spekulasi di kalangan publik. Ada yang menilai bahwa KPK sengaja mengulur waktu, sementara ada juga yang melihatnya sebagai bagian dari strategi hukum mereka.

Dengan penundaan sidang hingga 10 dan 14 Maret, publik kini menunggu apakah KPK akan hadir dan memberikan pembelaan, atau justru tetap absen, membuka peluang bagi hakim untuk memproses praperadilan tanpa kehadiran mereka.

Satu hal yang pasti, pertarungan hukum ini masih jauh dari kata usai. Babak baru yang penuh ketegangan telah dimulai, dan semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dalam drama hukum yang melibatkan salah satu petinggi partai terbesar di Indonesia.

(Mond)

#HastoKristiyanto #KPK #Praperadilan #Hukum