Dramatis! Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Ganja di Pasaman Barat, Mobil Pelaku Diblokade di Depan SPBU
Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Orang Kurir Ganja Kering Dibekuk di Pasaman
D'On, Pasaman Barat – Sebuah aksi penangkapan narkotika yang menegangkan terjadi di Jalan Lintas Manggopoh, tepat di depan SPBU Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (13/3/2025) pagi. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil membekuk dua pria yang kedapatan membawa puluhan kilogram ganja kering siap edar.
Aksi dramatis itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Padang. Begitu menerima laporan, tim kepolisian segera bersiaga dan membangun strategi penyergapan.
Kejar-kejaran Menegangkan di Jalan Lintas
Pukul 10.39 WIB, mobil Honda Brio abu-abu metalik bernomor polisi B 2192 TYS yang dikendarai dua pria tersebut melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Manggopoh. Menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh aparat, pelaku justru menginjak gas lebih dalam, berusaha kabur dari kejaran petugas.
Namun, petugas yang sudah mengantisipasi gerak-gerik mereka tak tinggal diam. Dengan koordinasi yang matang, tim kepolisian membentuk blokade di depan SPBU Batang Toman. Terdesak dan tak lagi memiliki ruang untuk melarikan diri, pengemudi Honda Brio itu nekat mencoba menerobos hadangan. Mobil tersebut akhirnya menghantam sebuah plang besi dan terhenti.
Dalam hitungan detik, aparat bersenjata langsung mengepung kendaraan dan memaksa dua pria di dalamnya untuk keluar. Mereka adalah M (45) dan AF (19), dua warga asal Kota Padang. Begitu digeledah, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang mobil.
Dijanjikan Upah Besar, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Padang. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah Rp 300.000 per kilogram, yang berarti mereka akan mengantongi sekitar Rp 7,8 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di Padang.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku, M (45), ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2020 karena kepemilikan sabu dan sempat merasakan dinginnya jeruji besi. Namun, tampaknya hukuman di masa lalu tidak membuatnya jera, hingga akhirnya ia kembali terlibat dalam jaringan narkotika.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, dalam keterangannya membenarkan keberhasilan operasi ini.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang pergerakan mobil yang dicurigai membawa ganja dari Penyabungan menuju Padang. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja seberat 26 kilogram," jelasnya.
Barang Bukti Diamankan, Mobil Pelaku Rusak Akibat Insiden Blokade
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, mobil Honda Brio yang mereka gunakan untuk mengangkut ganja mengalami kerusakan akibat tabrakan dengan plang besi saat mencoba kabur, sehingga dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur-jalur penyelundupan narkotika demi memberantas peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda.
Kasus ini pun masih dalam pengembangan. Polisi akan mendalami lebih jauh siapa dalang di balik distribusi ganja ini dan siapa pemesan utama yang menunggu di Kota Padang.
(Mond)
#Narkoba #GanjaKering #PasamanBarat #PoldaSumbar