Dua Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Dompet Berisi Emas dan Uang Tunai di Padang
Polsek Padang Selatan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian Dompet dan Emas
D'On, Padang – Aksi pencurian yang menargetkan sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, akhirnya terungkap. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intens. Kasus ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga bernama Sahomi Dakhi mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari pasar. Ketika menyadari bahwa dompet berisi emas dan uang tunai miliknya telah raib, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Selatan.
Perjalanan Polisi Mengungkap Kasus
Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Sahomi Dakhi baru saja kembali dari Pasar Raya Padang. Betapa terkejutnya ia ketika melihat rumahnya dalam kondisi acak-acakan, seperti baru saja digeledah. Rasa panik semakin menjadi saat ia memeriksa barang-barangnya dan menemukan bahwa dompet berisi emas serta sejumlah uang tunai telah hilang.
Tanpa menunggu lama, Sahomi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menerima laporan ini, tim dari Polsek Padang Selatan langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan mencari informasi terkait pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, salah satu pelaku yang diketahui bernama ES alias Pijai (19) terlihat berada di area parkiran Stadion GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat. Tim Opsnal Polsek Padang Selatan segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Pijai tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Pijai mengakui bahwa dirinya tidak bertindak sendirian. Ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, RS alias Ruslan (18), yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penangkapan Pelaku Kedua
Berdasarkan keterangan dari Pijai, polisi pun segera bergerak untuk menangkap Ruslan. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menemukan keberadaan Ruslan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa insiden berarti.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, salah satunya adalah sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam dengan nomor polisi BA 4935 AK. Kendaraan ini diduga menjadi alat transportasi yang digunakan oleh keduanya untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolsek: Ini Bukti Respons Cepat Polisi
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami berterima kasih atas laporan cepat dari korban dan informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar AKP Yudarman.
Ia juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kewaspadaan dan respons cepat sangat diperlukan untuk mencegah dan mengungkap tindak kriminal. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang