Dua Remaja Ditangkap dengan 68 Gram Bahan Peledak
Dua Remaja ditangkap akibat membawa bahan peledak di Mojokerto
D'On, Mojokerto – Sebuah patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota pada Sabtu malam (9/3/2025) berujung pada penangkapan dua remaja yang kedapatan membawa bahan peledak seberat 68 gram. Kedua remaja tersebut, MK (16) dan RR (17), yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK), kini harus berhadapan dengan proses hukum akibat tindakan mereka.
Penangkapan ini bukan sekadar hasil dari patroli biasa, tetapi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama selama bulan Ramadan. Masyarakat telah lama mengeluhkan meningkatnya gangguan dari balap liar serta ledakan petasan yang sering terdengar setelah waktu sahur.
Laporan Warga Berujung pada Patroli Intensif
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, patroli yang dilakukan malam itu bertujuan untuk merespons keluhan warga terkait aksi-aksi yang mengganggu ketenangan, khususnya di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Kami menerima banyak laporan mengenai balap liar dan penggunaan petasan yang kerap mengganggu masyarakat, terutama setelah sahur. Ini bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga," ungkap Ipda Slamet Haryono kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian dikerahkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga sering menjadi pusat aktivitas remaja yang terlibat dalam aksi tersebut. Salah satu daerah yang menjadi fokus patroli adalah kawasan Pagerluyung, Kecamatan Gedeg.
Ditemukan di Jok Motor, 68 Gram Bubuk Peledak Siap Pakai
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua remaja yang mencurigakan tengah berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya tampak gelisah saat dihentikan oleh petugas, yang kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menghentikan mereka untuk pemeriksaan, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan satu kantong plastik berisi bubuk petasan seberat 68 gram yang disembunyikan di dalam jok motor," jelas Ipda Slamet.
Bubuk petasan yang mereka bawa diketahui merupakan bahan peledak yang dapat digunakan untuk membuat petasan dalam ukuran yang cukup besar. Jika disalahgunakan, bahan tersebut berpotensi menyebabkan ledakan berbahaya.
Proses Hukum Menanti: Terancam Pasal Pelanggaran Keamanan Umum
Setelah diamankan, MK dan RR langsung digiring ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dari mana mereka mendapatkan bahan peledak tersebut dan untuk tujuan apa bubuk petasan itu akan digunakan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua remaja ini. Mereka diduga melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum," kata Ipda Slamet.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan sanksi hukum yang tidak ringan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ini di kalangan remaja.
Peringatan Serius: Bahaya Penggunaan Bahan Peledak oleh Remaja
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penggunaan bahan peledak secara ilegal, terutama di kalangan anak muda. Ledakan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga bisa menyebabkan luka serius, kebakaran, hingga kematian jika digunakan secara ceroboh.
Kepolisian pun mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama selama bulan Ramadan, di mana aktivitas di luar rumah cenderung meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran atau penggunaan bahan peledak.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Patroli akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," pungkas Ipda Slamet.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan masyarakat bisa menjalani bulan suci Ramadan dengan aman dan tenteram.
(B1)
#BahanPeledak