Eks Gubernur Bengkulu Diduga Peras DPRD dan Kepala Sekolah Demi Pilkada: KPK Dalami Modus Operandi
![]() |
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah |
D'On, Jakarta – Skandal korupsi yang mengguncang Bengkulu semakin terkuak seiring dengan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak hanya memeras kepala sekolah setingkat SMA di Bengkulu, tetapi juga anggota DPRD demi menggalang dana untuk kampanye Pilkada 2024.
Modus Pemerasan: Menekan DPRD untuk Kucurkan Dana
KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini semakin terkonfirmasi setelah pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, Zamahari, yang berasal dari Partai Golkar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/3/2025).
“Didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa Rohidin menggunakan posisinya untuk menekan anggota legislatif agar menyumbangkan dana dengan dalih kepentingan politik. Tidak hanya itu, skema ini diduga sudah dirancang jauh sebelum masa kampanye dimulai, dengan target utama mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk dari para kepala sekolah dan sektor dinas lainnya.
Bingkisan Berisi Uang: Aliran Dana dari Kepala Sekolah ke Rohidin
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Iwan, staf Biro Hukum Kantor Sekretariat Daerah Bengkulu. Penyidik KPK mendalami keterlibatannya dalam dugaan skema penyaluran uang dari kepala sekolah kepada Rohidin.
“Terkait perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” ungkap Tessa.
Praktik ini diduga berlangsung sistematis dengan instruksi khusus dari atasan agar para kepala sekolah “menyumbangkan” dana demi kelangsungan kampanye Rohidin. Para kepala sekolah yang enggan patuh disebut-sebut mengalami tekanan, baik dalam bentuk ancaman rotasi jabatan maupun pemangkasan anggaran sekolah.
Operasi Tangkap Tangan: Jebakan yang Menggagalkan Petahana
Rohidin Mersyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024), hanya beberapa hari sebelum waktu pencoblosan Pilkada.
Petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu ini diduga telah menerima dana sebesar Rp1,4 miliar melalui ajudannya. Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai dinas untuk membiayai kampanye, termasuk pembelian alat peraga, mobilisasi tim sukses, dan pembagian "serangan fajar" berupa amplop berisi uang kepada masyarakat agar memilihnya dalam Pilkada.
KPK menyebut bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap dugaan praktik politik uang yang merajalela di Bengkulu. Strategi yang digunakan Rohidin diduga tidak hanya sebatas mengumpulkan dana dari pejabat daerah, tetapi juga memanfaatkan celah birokrasi untuk melancarkan aksinya.
Dampak dan Langkah KPK Selanjutnya
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. KPK kini tengah menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jejaring korupsi yang diduga melibatkan banyak pejabat.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah, KPK berjanji akan mengungkap seluruh skema yang digunakan untuk menggerakkan dana ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam waktu dekat, akan ada tersangka baru yang dijerat hukum dalam kasus yang mengguncang Bengkulu ini.
Sementara itu, masyarakat Bengkulu kini menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Akankah kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem politik lokal, atau justru menjadi bagian dari siklus korupsi yang terus berulang?
KPK masih terus bekerja, dan publik menunggu keadilan ditegakkan.
(Mond)
#KPK #Hukum #Korupsi #Pemerasan