Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma Tersangka Kasus Kekerasan Seksual: 3 Anak dan 1 Dewasa Jadi Korban
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
D'On, Jakarta – Skandal besar mengguncang institusi kepolisian setelah mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berat yang melibatkan narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Fakta mencengangkan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Divisi Humas Polri, mengungkap jumlah korban mencapai empat orang, termasuk tiga anak dan satu dewasa.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan secara rinci korban dari kasus ini:
- Korban pertama: Seorang anak berusia 6 tahun
- Korban kedua: Anak perempuan berusia 13 tahun
- Korban ketiga: Remaja perempuan 16 tahun
- Korban keempat: Seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20 tahun)
Tragedi ini semakin memperparah catatan kejahatan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. AKBP Fajar, yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan perlindungan bagi masyarakat, justru diduga melakukan tindakan keji yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pemeriksaan Mendalam: 16 Saksi Dimintai Keterangan
Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan telah memeriksa 16 orang saksi yang terkait dengan kejahatan tersebut. Dari jumlah itu, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari:
- 4 korban
- 4 manajer hotel, tempat dugaan kejahatan terjadi
- 2 personel Polda NTT, yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini
- 3 ahli, terdiri dari psikologi, agama, dan kejiwaan, yang memberikan analisis terhadap dampak psikologis dan latar belakang kejahatan
- 1 dokter, yang kemungkinan bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik para korban
- Ibu dari korban pertama (anak 6 tahun), yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini
Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat mengungkap motif, modus operandi, serta jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi bejat ini.
Ditelusuri Sejak Februari, AKBP Fajar Ditahan Divpropam Polri
Kasus ini tidak muncul secara tiba-tiba. AKBP Fajar telah ditahan oleh Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, setelah adanya dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus ini. Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar penyelidikan dan mencegah potensi intervensi dalam proses hukum.
Penangkapan dan penahanan seorang perwira menengah dalam kasus kekerasan seksual dan narkotika tentu menjadi pukulan berat bagi Polri. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan aparat, memicu kecaman dari masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian.
Dampak dan Desakan Publik
Kasus ini mengundang kemarahan luas, terutama karena para korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang ketat. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, tanpa ada upaya melindungi pelaku hanya karena jabatannya sebagai mantan perwira Polri.
Lembaga perlindungan anak dan aktivis hak asasi manusia juga menyerukan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku, termasuk pemberhentian tidak hormat serta hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama terhadap anggotanya sendiri. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini akan berakhir dengan hukuman ringan seperti beberapa kasus sebelumnya? Masyarakat akan terus mengawasi.
(Mond)
#Pencabulan #Kriminal #KapolresNgada #AKBPFajarWidhyadarma