Breaking News

Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku: Penyidik Cuti, Jadwal Pemeriksaan Diulang

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
– Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai pengacara, Febri Diansyah, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/3) sekitar pukul 11.37 WIB, mengenakan batik biru. Kedatangannya tak sendiri, ia didampingi oleh tim pengacara yang juga menangani perkara hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Beberapa pengacara yang turut hadir di antaranya Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Arman Hanis.

Namun, pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari itu urung terlaksana. Hanya berselang sekitar 11 menit setelah tiba, Febri dan rombongan kembali keluar dari gedung KPK. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya harus ditunda karena beberapa penyidik KPK sedang cuti.

"Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin yang ada sedang bertugas di tempat lain. Maka, jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule, dijadwal ulang," kata Febri kepada awak media.

Menurutnya, jadwal pemeriksaan ulang kemungkinan baru akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. "Estimasi setelah Lebaran," tambahnya.

Meski batal diperiksa, Febri menegaskan bahwa kehadirannya di KPK menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Saya datang ke sini sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif. Namun, ada situasi di luar kendali kami," katanya.

Sebelum menuju KPK, pada pagi harinya, Febri terlebih dahulu menghadiri persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti diketahui, selain menjadi pengacara independen, Febri juga tergabung dalam tim hukum Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku.

Adik Febri, Fathroni Diansyah, Juga Diperiksa KPK

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi. Berbeda dengan Febri, pemeriksaan terhadap Fathroni tetap berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Fathroni untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi atas nama FDE (Fathroni Diansyah Edi) sudah hadir hari ini," kata Tessa dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, Fathroni dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (24/3), namun ia meminta penjadwalan ulang lantaran ada agenda terkait pendampingan hukum Hasto Kristiyanto.

Kasus Harun Masiku: Buronan Misterius yang Tak Kunjung Tertangkap

Kasus yang menyeret nama Harun Masiku mencuat sejak 8 Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Saat itu, KPK menduga Harun terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam operasi senyap itu, beberapa pihak berhasil ditangkap, tetapi Harun Masiku lolos dan hingga kini masih buron. Keberadaannya menjadi misteri besar yang terus menjadi tanda tanya.

Seiring berjalannya penyelidikan, KPK menemukan bahwa suap tersebut diduga melibatkan beberapa tokoh politik, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diduga turut mengatur aliran dana suap sebesar Rp600 juta untuk mempengaruhi keputusan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga mengungkap dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Ia diduga mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Tak hanya itu, saat KPK berusaha menangkap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam telepon genggamnya ke dalam air sebelum melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto kembali melakukan tindakan serupa. Ia meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya guna menghilangkan barang bukti.

Kini, persidangan Hasto masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara KPK terus memburu Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, yang hingga kini masih dalam status penyidikan.

KPK dan Tantangan Menuntaskan Kasus Ini

Kasus Harun Masiku bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menjadi salah satu kasus yang menguji ketegasan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Buronnya Harun selama lebih dari empat tahun menjadi pertanyaan besar: bagaimana seorang tersangka kasus suap bisa menghilang begitu lama, bahkan ketika teknologi dan jaringan intelijen semakin canggih?

Berbagai spekulasi mencuat, mulai dari dugaan bahwa Harun telah meninggalkan Indonesia hingga kemungkinan ia dilindungi oleh jaringan kuat di dalam negeri. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan kepastian tentang keberadaannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Hasto Kristiyanto, terus berjalan. Masyarakat pun menunggu bagaimana akhir dari drama hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Apakah KPK akhirnya bisa menangkap Harun Masiku? Atau justru kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lain, menguap begitu saja tanpa titik terang?

Satu hal yang pasti, kasus ini masih jauh dari selesai.

(Mond)

#KPK #Hukum #KasusHarunMasiku