Fidyah Puasa: Ketentuan, Golongan yang Wajib Membayar, dan Cara Pembayarannya
Dirgantaraonline - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, ada orang-orang yang tidak mampu menjalankannya dan juga tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di lain waktu. Dalam situasi ini, Islam memberikan solusi berupa pembayaran fidyah sebagai bentuk kompensasi.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar fidyah? Bagaimana cara membayarnya? Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam agar Anda memahami aturan ini dengan jelas.
Apa Itu Fidyah?
Secara bahasa, fidyah berarti “tebusan.” Dalam konteks puasa, fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak mungkin menggantinya di kemudian hari.
Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan atau bahan pokok dengan takaran tertentu. Tujuannya adalah agar orang yang tidak bisa berpuasa tetap berkontribusi dalam bentuk lain dan menjaga nilai ibadah Ramadan.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin meng-qadha puasanya yang diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah golongan yang termasuk dalam kategori tersebut:
1. Orang Tua Renta (Lanjut Usia)
Lansia yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa dan tidak ada harapan untuk bisa menggantinya di lain waktu termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.
Misalnya, seseorang yang sudah sangat lemah, memiliki kondisi fisik yang rentan, dan jika berpuasa akan memperburuk kesehatannya, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, ia harus membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama, yang menyatakan bahwa orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara permanen cukup membayar fidyah tanpa perlu meng-qadha.
2. Orang Sakit Parah yang Tidak Bisa Sembuh
Orang yang menderita penyakit kronis atau kondisi medis yang membuatnya tidak mungkin berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh juga diwajibkan membayar fidyah.
Misalnya, penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin atau pasien dengan penyakit kronis yang dokter pastikan tidak akan membaik. Dalam kondisi ini, puasa hanya akan memperburuk kondisi kesehatannya.
Karena itu, fidyah menjadi solusi agar mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama tanpa membahayakan kesehatan mereka.
3. Wanita Hamil atau Menyusui (Dalam Kondisi Tertentu)
Ibu hamil dan menyusui memiliki keringanan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kondisi bayi atau dirinya sendiri. Namun, ketentuan membayar fidyah atau mengganti puasa bergantung pada alasan mereka tidak berpuasa:
- Jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya saja, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah tanpa perlu meng-qadha puasanya.
- Jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri, maka ia wajib meng-qadha puasanya tanpa membayar fidyah.
- Jika kekhawatiran mencakup baik dirinya maupun bayinya, maka mayoritas ulama mewajibkan qadha tanpa fidyah.
Pendapat ini bersumber dari berbagai mazhab, dengan rincian berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam praktiknya, seorang ibu sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama di tempatnya untuk memastikan kewajiban yang harus ia penuhi.
4. Orang yang Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa
Bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa?
Dalam Islam, jika seseorang meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum sempat diganti, maka keluarganya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum.
Dalilnya berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
"Jika seseorang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka wali (keluarga)nya boleh membayarkan fidyah atas namanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembayaran fidyah ini dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.
Namun, jika almarhum sebelumnya memiliki kesempatan untuk meng-qadha tetapi dengan sengaja menunda-nunda hingga wafat, sebagian ulama berpendapat bahwa keluarganya boleh memilih antara membayar fidyah atau berpuasa menggantikannya.
Besaran dan Cara Membayar Fidyah
Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Standarnya adalah:
- 1 mud (sekitar 675 gram beras atau bahan pokok lainnya)
- Atau makanan siap santap yang cukup untuk satu kali makan sesuai kebiasaan di daerah tersebut
Cara membayarnya bisa dilakukan dengan:
- Memberikan langsung dalam bentuk makanan siap santap kepada fakir miskin.
- Menyumbangkan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau bahan makanan lain yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
- Melalui lembaga amil zakat atau organisasi sosial yang mengelola fidyah untuk didistribusikan kepada yang berhak.
Penting untuk diperhatikan bahwa fidyah harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan tidak boleh digantikan dengan uang kecuali ada kondisi tertentu yang mengharuskannya.
Fidyah adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari. Hanya kelompok tertentu yang diwajibkan membayar fidyah, yaitu:
- Orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa
- Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh
- Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya
- Orang yang meninggal dengan utang puasa yang belum sempat diganti
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk bahan makanan atau makanan siap santap.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dan tetap menjaga kepedulian terhadap sesama. Islam selalu memberikan kemudahan bagi setiap umatnya, sehingga tidak ada yang merasa terbebani dalam menjalankan ibadah.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fidyah puasa. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat setempat.
(Mond)
#Fidyah #Islami #Religi #GolonganyangWajibBayarFidyah