Breaking News

Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Gentar dan Lanjutkan Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

D'On, Jakarta
– Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus bergulir di Polda Metro Jaya. Meski Firli memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025), kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Langkah Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli Bahuri. Apakah itu berupa pengajuan praperadilan, pencabutan gugatan, atau strategi hukum lainnya, penyidik telah mempersiapkan diri dengan matang.

"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," ujar Ade Safri di hadapan para wartawan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak merasa gentar dengan upaya hukum yang dilakukan Firli. Sebaliknya, mereka memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pencabutan Praperadilan Tidak Menghentikan Penyidikan

Pencabutan gugatan praperadilan ini merupakan kali ketiga Firli Bahuri menarik upayanya menguji status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Alasan pencabutan kali ini disebutkan untuk memperbaiki materi permohonan, meski publik bertanya-tanya apakah langkah tersebut bagian dari strategi hukum yang lebih besar.

Namun, bagi Polda Metro Jaya, pencabutan gugatan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Kombes Pol Ade Safri memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Dengan kata lain, meskipun Firli memilih mundur dari praperadilan, bukan berarti ia terbebas dari jeratan hukum. Sebaliknya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dituntaskan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Praperadilan Firli: Strategi Hukum atau Upaya Menunda Proses?

Menariknya, ini bukan kali pertama Firli Bahuri mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Pada gugatan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya sah secara hukum.

Ade Safri juga menyinggung tentang kelemahan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Ia menyoroti bahwa dalam gugatan sebelumnya, pemohon telah mencampurkan aspek formil dan nonformil yang telah ditentukan secara limitatif dalam lembaga praperadilan.

Artinya, ada dugaan bahwa gugatan Firli memang memiliki celah hukum yang membuatnya sulit dikabulkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, strategi hukum yang ditempuh Firli selama ini masih belum cukup kuat untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Kasus Firli Bahuri: Titik Balik Penegakan Hukum?

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan mantan petinggi KPK, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Seorang mantan ketua KPK yang dulu dikenal sebagai sosok pemberantas korupsi, kini justru berada di posisi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Dengan pencabutan praperadilan yang kembali dilakukan, muncul pertanyaan: apakah ini murni upaya hukum, atau ada strategi lain di balik langkah Firli?

Satu hal yang pasti, Polda Metro Jaya telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa terpengaruh oleh manuver hukum yang dilakukan oleh pihak Firli. Apakah ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia? Publik menantikan kelanjutan dari drama hukum yang melibatkan salah satu tokoh besar di dunia antikorupsi ini.

(Mond)

#FirliBahuri #PoldaMetroJaya #Hukum