Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa: Perdebatan Ulama dan Anjuran Waktu Terbaik
Ilustrasi Sikat Gigi
Dirgantaraonline - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang tidak hanya menuntut seseorang untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu perdebatan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Apakah tindakan ini diperbolehkan, atau justru berisiko membatalkan ibadah puasa?
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini, bergantung pada waktu dan cara menyikat gigi. Sebagian besar membolehkan dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya memakruhkan jika dilakukan setelah waktu zuhur. Mari kita telusuri lebih dalam pendapat para ulama beserta dasar hukumnya.
1. Mayoritas Ulama: Menyikat Gigi Tidak Membatalkan Puasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada substansi seperti air atau pasta gigi yang tertelan. Pandangan ini merujuk pada sunnah Rasulullah SAW yang menganjurkan umat Islam untuk menggunakan siwak—kayu pembersih gigi yang populer pada masa Nabi—sebagai bagian dari menjaga kebersihan mulut.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu." (HR. Bukhari No. 887 dan Muslim No. 252)
Hadits ini menunjukkan bahwa kebersihan mulut adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam keadaan berpuasa, penggunaan siwak tidak dilarang, selama dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada serpihan atau air yang masuk ke tenggorokan.
Berdasarkan dalil ini, para ulama berpendapat bahwa menyikat gigi dengan sikat dan pasta gigi modern memiliki hukum yang serupa dengan bersiwak, asalkan dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak membatalkan puasa.
2. Pendapat Ulama yang Memakruhkan Menyikat Gigi Setelah Zuhur
Di sisi lain, sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menganggap bahwa menyikat gigi setelah waktu zuhur makruh (tidak disukai), meskipun tidak membatalkan puasa.
Alasan di balik pendapat ini adalah karena bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi." (HR. Bukhari No. 1894 dan Muslim No. 1151)
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur."
Kemakruhan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap bau mulut orang yang berpuasa, yang dianggap sebagai tanda ketakwaan dan ibadah di hadapan Allah SWT. Namun, penting untuk dicatat bahwa makruh tidak berarti haram. Artinya, jika seseorang tetap ingin menyikat gigi setelah zuhur, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa, tetapi lebih dianjurkan untuk menghindarinya sebagai bentuk kehati-hatian.
3. Waktu Terbaik untuk Menyikat Gigi saat Berpuasa
Untuk menghindari perbedaan pendapat di antara para ulama, beberapa ulama menyarankan waktu yang lebih aman untuk menyikat gigi saat berpuasa, yaitu:
✅ Sebelum Waktu Zuhur – Menyikat gigi pada pagi hari, sebelum tergelincirnya matahari, dianggap lebih aman karena tidak masuk dalam waktu yang diperselisihkan.
✅ Setelah Makan Sahur – Ini adalah waktu terbaik karena selain menjaga kebersihan mulut, juga membantu mengurangi bau mulut yang mungkin muncul selama berpuasa.
✅ Saat Berbuka Puasa – Jika ingin lebih berhati-hati, menyikat gigi bisa dilakukan setelah berbuka, agar tidak ada kekhawatiran mengenai tertelannya pasta gigi atau air.
Bagi mereka yang tetap ingin menyikat gigi saat siang hari, disarankan menggunakan sedikit air dan menghindari pasta gigi yang berbusa terlalu banyak, guna meminimalisir risiko tertelan secara tidak sengaja.
Kesimpulan: Boleh, tetapi Berhati-hatilah
Secara umum, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan oleh mayoritas ulama selama tidak ada substansi yang tertelan. Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati dan menghindari perbedaan pendapat, sebaiknya menyikat gigi sebelum waktu zuhur atau setelah makan sahur.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa. Oleh karena itu, meskipun hukum menyikat gigi tidak membatalkan puasa, kehati-hatian tetap dianjurkan agar ibadah yang dijalankan tetap sempurna.
Wallahu a'lam bisshawab.
(*)
#Puasa #Ramadan #SikatGigisaatPuasa #Islami #Religi