Breaking News

Indonesia Darurat Pornografi Anak: 5,5 Juta Kasus dalam 4 Tahun, Pemerintah Luncurkan Regulasi Baru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. youtube/Sekretariat Presiden

D'On, Jakarta
– Indonesia menghadapi ancaman serius dalam ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, pemerintah mencatat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak yang beredar di Indonesia. Angka yang mencengangkan ini menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam hal penyebaran konten ilegal tersebut.

“Ditemukan lebih dari 5.500.000 konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir,” ungkap Meutya Hafid saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025), seperti dikutip dari pernyataan resmi Sekretariat Presiden.

Situasi yang Mengkhawatirkan

Tak hanya kasus pornografi anak yang kian mengkhawatirkan, Meutya juga mengungkapkan data lain yang tidak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan atau bullying secara online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar oleh judi online (judol).

“Situasi ini adalah alarm besar bagi kita semua. Hampir separuh anak-anak kita mengalami perundungan di dunia maya, dan puluhan ribu anak di bawah 10 tahun sudah mengenal judi online. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak, baik untuk keperluan pendidikan maupun hiburan, risiko paparan terhadap konten berbahaya semakin tinggi. Tanpa pengawasan yang ketat dan regulasi yang memadai, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital.

Respons Pemerintah: Regulasi dan Tindakan Konkret

Sebagai respons atas kondisi darurat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menggelar konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam maupun luar negeri. Dari proses tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan 287 masukan dan tanggapan yang menjadi landasan dalam penyusunan regulasi baru.

Hasil dari upaya ini adalah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar laporan dari Menkomdigi mengenai bahaya yang mengancam anak-anak di dunia digital. Menyadari urgensi situasi, Prabowo langsung menginstruksikan agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia.

“Saat saya menerima laporan ini, saya tidak ragu sedikit pun. Saya langsung menyetujui semua saran yang diajukan dan meminta agar tindakan segera diambil. Kita harus bergerak cepat karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

PP Tunas: Langkah Baru dalam Melindungi Anak di Dunia Digital

Regulasi yang tertuang dalam PP Tunas menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberantas eksploitasi digital terhadap anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara platform digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten yang beredar serta menerapkan mekanisme proteksi yang lebih ketat bagi pengguna anak-anak.

Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

  1. Kewajiban bagi platform digital untuk menyaring dan menghapus konten ilegal yang mengandung unsur pornografi anak, perundungan siber, dan perjudian daring.
  2. Penerapan sistem verifikasi usia yang lebih ketat agar anak-anak tidak mudah mengakses konten berbahaya.
  3. Sanksi tegas bagi platform digital yang gagal menjalankan aturan ini, termasuk denda besar hingga pemblokiran akses di Indonesia.
  4. Kolaborasi dengan pihak internasional, termasuk organisasi global yang bergerak dalam perlindungan anak, untuk memperkuat strategi pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan pengesahan PP Tunas, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak penyalahgunaan media digital yang berisiko bagi anak-anak. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Masyarakat Perlu Terlibat dalam Pengawasan Digital

Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi yang ketat, perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan platform digital semata. Keluarga, sekolah, dan masyarakat luas juga harus turut berperan dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan internet.

Orang tua diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai bahaya di dunia maya serta menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas digital mereka. Guru dan sekolah juga perlu meningkatkan literasi digital agar anak-anak dapat lebih waspada terhadap ancaman yang ada di internet.

Kesadaran kolektif dan kerja sama dari semua pihak menjadi kunci dalam menghadapi tantangan era digital ini. Dengan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia bisa keluar dari peringkat tinggi dalam kasus eksploitasi digital terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Kasus pornografi anak, perundungan siber, dan judi online di kalangan anak-anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian segera. Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah melalui PP Tunas, harapan baru muncul untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia.

(Mond)

#PornografiAnak #Nasional #Menkomdigi