Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Berpotensi Dituntut Hukuman Mati
Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Pertamina terkait dengan penanganan perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (6/3/2025).
D'On, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengisyaratkan kemungkinan tuntutan pidana berat, termasuk hukuman mati, bagi para tersangka jika terbukti bahwa kejahatan tersebut dilakukan dalam situasi yang memperparah dampaknya terhadap negara dan masyarakat.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19? Jika dalam kondisi tersebut mereka tetap melakukan perbuatan korupsi, tentu ancaman hukumannya akan lebih berat," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menegaskan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam peran masing-masing tersangka dan aspek hukum yang memungkinkan pemberatan hukuman. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan serius adalah periode waktu dugaan tindak pidana, yakni 2018-2023, termasuk saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19—masa di mana negara mengalami krisis kesehatan dan ekonomi yang berat.
"Dalam kondisi seperti itu (Covid-19), ancaman hukuman mati bisa diberlakukan. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini," tegasnya.
Landasan Hukum: Pidana Mati untuk Korupsi dalam Keadaan Tertentu
Pernyataan Jaksa Agung merujuk pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Keadaan tertentu yang dimaksud dalam regulasi ini mencakup kondisi-kondisi luar biasa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau situasi darurat nasional—termasuk pandemi Covid-19. Dalam konteks ini, jika terbukti bahwa tindakan korupsi terkait tata kelola minyak mentah Pertamina memperburuk situasi di tengah pandemi, maka para tersangka berpotensi menghadapi hukuman maksimal.
Sembilan Tersangka dari Internal Pertamina dan Swasta
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam orang pejabat internal Subholding Pertamina dan tiga individu dari sektor swasta.
Tersangka dari Internal Pertamina:
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwoni – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Tersangka dari Pihak Swasta:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dampak Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara
Meski angka pasti kerugian negara belum diungkap secara resmi, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Dugaan praktik korupsi ini bisa berdampak luas terhadap sektor energi nasional, yang notabene merupakan sektor vital bagi ketahanan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Jika terbukti, korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa memicu gangguan dalam distribusi energi, meningkatkan beban keuangan negara akibat impor minyak mentah yang tidak efisien, dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan BUMN.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Penyidik akan menggali lebih dalam mengenai pola dan modus operandi yang digunakan para tersangka serta siapa saja yang terlibat dalam jejaring kejahatan ini.
"Saat ini, kami masih mendalami aliran dana dan keterkaitan antara para tersangka. Penyidikan ini akan terus berkembang," ujar Burhanuddin.
Menunggu Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Publik kini menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah Kejaksaan Agung akan benar-benar menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
Kejaksaan Agung sendiri memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan asas keadilan. Apakah ini akan menjadi kasus pertama dalam sejarah Indonesia di mana koruptor benar-benar dijatuhi hukuman mati? Waktu akan menjawabnya.
Korupsi di Tengah Pandemi, Ancaman Hukuman Makin Berat
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina bukan sekadar persoalan penyimpangan keuangan, tetapi juga menyangkut dampak luas bagi negara dan masyarakat. Jika terbukti terjadi saat kondisi negara sedang krisis akibat pandemi, maka ancaman hukuman bagi para pelaku bisa jauh lebih berat.
Dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum masih panjang. Namun, satu hal yang pasti: Kejaksaan Agung bertekad untuk mengusut tuntas skandal ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Apakah ini akan menjadi momen bersejarah dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia? Semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung selanjutnya.
(Mond)
#JaksaAgung #KorupsiPertamina #HukumanMati #Nasional