Jampidsus Dilaporkan ke KPK: Kejagung Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Institusi Adhyaksa
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
D'On, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini bukan yang pertama bagi Febrie, dan Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan yang cukup keras, menyinggung soal perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap institusi Korps Adhyaksa.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 10 Maret 2025, oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama beberapa organisasi lain, termasuk Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka menuduh Febrie terlibat dalam sejumlah dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam beberapa perkara besar.
Empat Dugaan Korupsi yang Disorot
Dalam laporan tersebut, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, Ronald Roblobly, mengungkapkan bahwa ada empat kasus besar yang melibatkan Febrie Adriansyah:
-
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi Jiwasraya – Sebuah skandal besar yang telah menjerat banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pelaku usaha di sektor keuangan.
-
Suap dalam kasus Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar – Kasus yang mendapat sorotan publik karena adanya dugaan intervensi hukum serta transaksi ilegal di dalamnya.
-
Korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur – Dugaan skandal yang melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan aliran dana ilegal dari sektor sumber daya alam.
-
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Febrie diduga terlibat dalam aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara-perkara besar yang ditanganinya.
Ini bukan kali pertama Febrie dilaporkan ke KPK. Sebelumnya, pada 2024, KSST juga pernah mengadukannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita kasus korupsi. Salah satu aset yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut adalah satu paket saham PT GBU yang dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Respons Tegas Kejaksaan Agung
Menanggapi laporan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Terkait laporan ini, tentu kami akan mempelajarinya lebih lanjut. Laporan seperti ini bukan yang pertama," ujar Harli dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Maret 2025.
Namun, pernyataan Harli tidak hanya sebatas itu. Ia juga menyoroti soal perlakuan terhadap insan Adhyaksa, yang menurutnya harus diperlakukan secara adil.
"Kami berkomitmen untuk terus tegak dalam penindakan tindak pidana korupsi. Bagi kami, satu insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi yang diperlakukan tidak adil," tegasnya.
Pernyataan ini menandakan bahwa Kejaksaan Agung merasa ada upaya yang dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum. Apakah laporan ini murni bentuk pengawasan publik atau ada kepentingan lain yang bermain, masih menjadi tanda tanya.
Pertaruhan Kredibilitas Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dan KPK. Jika laporan ini benar-benar diproses, maka ini akan menjadi preseden penting dalam menilai independensi lembaga hukum di Indonesia. Namun, jika ternyata laporan ini hanya berujung pada polemik tanpa tindak lanjut yang jelas, maka publik mungkin akan kembali mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Apakah dirinya akan menghadapi proses hukum atau justru mendapatkan dukungan kuat dari institusinya, masih menjadi hal yang dinantikan publik.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat Febrie Adriansyah adalah salah satu figur utama dalam berbagai penyidikan kasus korupsi besar. Jika dirinya terbukti terlibat, maka ini bisa menjadi guncangan besar bagi Kejaksaan Agung. Namun, jika sebaliknya, maka ini bisa menjadi bukti bahwa upaya kriminalisasi terhadap penegak hukum masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.
(Mond)
#FebrieAdriansyah #Jampidsus #Kejagung #KPK #Nasional