Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK, Febrie Adriansyah: Ini Serangan Balik!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan awak media
D'On, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menanggapi dengan santai laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baginya, pelaporan tersebut bukan sekadar tuduhan, melainkan bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terancam atas berbagai kasus korupsi besar yang sedang ia bongkar.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," ujar Febrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3).
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa dirinya menyadari risiko yang datang seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang semakin agresif. Febrie menilai serangan semacam ini adalah konsekuensi yang tak terhindarkan dalam pekerjaannya.
"Biasalah, pasti ada perlawanan," tambahnya dengan nada tenang.
Namun, laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi ini bukanlah yang pertama kali menimpa dirinya. Febrie telah beberapa kali menghadapi tuduhan serupa, terutama terkait penanganan kasus-kasus mega korupsi yang menyedot perhatian publik.
Empat Dugaan Korupsi yang Dituduhkan
Koalisi Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin (10/3/2025).
Mereka menuding Febrie terlibat dalam empat kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yaitu:
-
Kasus Jiwasraya – Skandal besar yang melibatkan perusahaan asuransi plat merah dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Dugaan muncul terkait proses penyelesaian kasus ini yang dinilai sarat kepentingan.
-
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur – Dalam perkara ini, terdakwa Zarof Ricar diduga memberikan suap untuk mendapatkan vonis bebas atas kasus yang menyeret nama Ronald Tannur.
-
Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur – Dugaan korupsi ini berkaitan dengan regulasi tata niaga batubara yang dianggap merugikan negara dan melibatkan oknum aparat penegak hukum.
-
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Febrie juga dikaitkan dengan dugaan pencucian uang dalam sejumlah perkara yang ia tangani.
Tak hanya itu, sebelumnya ia juga sempat disorot dalam kasus lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Dinamika Pemberantasan Korupsi dan Serangan Balik
Pelaporan terhadap pejabat penegak hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap langkah besar dalam pemberantasan korupsi sering kali diiringi dengan serangan balik dari pihak yang merasa terancam.
Febrie Adriansyah sendiri dikenal sebagai sosok jaksa yang tegas dalam menangani kasus-kasus besar. Namun, langkah-langkahnya sering kali menimbulkan kontroversi dan tak jarang memicu perlawanan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Muncul pertanyaan besar: Apakah laporan terhadap Febrie benar-benar berdasarkan bukti kuat, atau sekadar upaya untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi?
Sejauh ini, Febrie tetap bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap bekerja secara profesional dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang masih menjadi PR besar bagi negara.
"Kami hanya bekerja sesuai fakta dan bukti hukum. Jika ada yang merasa terganggu, ya itu konsekuensi," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Apakah KPK akan menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan lebih dalam? Ataukah ini hanya bagian dari dinamika politik hukum yang biasa terjadi di Indonesia?
Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#Jampidsus #Kejagung #KPK #Hukum