Kafe Remang-remang di Sambas Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dihukum Adat oleh Dewan Adat Dayak
Proses hukum adat yang digelar DAD Sajingan Besar. Foto: Dok. Instagram @beritesambas
D'On, Sambas, Kalimantan Barat – Lima kafe remang-remang di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya mendapat sanksi hukum adat setelah diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Keberadaan kafe-kafe tersebut telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena aktivitasnya yang berlangsung hingga larut malam dan diduga melanggar norma sosial serta adat istiadat setempat.
Hukuman adat ini dijatuhkan langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar, sebagai bentuk teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Dalam prosesi adat yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, pemilik kafe dipanggil dan dihadapkan pada musyawarah adat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sajingan Besar, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.15 WIB.
Keresahan Warga Memuncak
Sebelumnya, warga sekitar sudah sering mengeluhkan keberadaan kafe-kafe tersebut. Tidak hanya karena kebisingan yang mengganggu waktu istirahat mereka, tetapi juga karena berbagai dugaan praktik negatif yang berlangsung di dalamnya. Kafe-kafe ini disebut-sebut tidak sekadar menyediakan hiburan malam, tetapi juga menjadi tempat transaksi prostitusi yang merusak moral generasi muda.
Keresahan warga akhirnya mencapai puncaknya, memaksa tokoh adat dan pihak berwenang turun tangan untuk menindak tegas pemilik usaha yang dianggap melanggar aturan adat.
Prosesi Hukum Adat: Teguran dan Peringatan Keras
Dalam musyawarah adat yang berlangsung penuh wibawa, para pemilik kafe dipanggil satu per satu untuk mendengar putusan. Dewan Adat Dayak, yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan adat di wilayah tersebut, memberikan sanksi adat berupa prosesi khusus yang harus diikuti oleh para pemilik usaha.
Selain itu, mereka juga mendapatkan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika masih melanggar, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pengusiran dari wilayah adat.
"Hukum adat bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bagian dari penegakan moral dan ketertiban sosial. Jika ada yang melanggar, maka harus siap menerima konsekuensinya," ujar salah satu tokoh adat yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Langkah Tegas untuk Menjaga Kearifan Lokal
Hukuman adat ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain yang mungkin berencana melakukan kegiatan serupa. Warga Sajingan Besar sangat menjunjung tinggi norma dan adat istiadat, dan mereka tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba merusaknya.
Diharapkan, setelah sanksi ini dijatuhkan, ketertiban di wilayah tersebut dapat kembali pulih, dan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat tidak lagi terjadi. Langkah tegas dari Dewan Adat Dayak ini menjadi bukti bahwa hukum adat masih memiliki kekuatan dalam menjaga keseimbangan sosial di tengah arus modernisasi.
Masyarakat pun berharap, pihak berwenang dan aparat hukum dapat terus bersinergi dengan tokoh adat untuk memastikan bahwa aturan adat tetap dihormati dan ditegakkan demi kebaikan bersama.
(HiP)
#Prostitusi #KafeRemangRemang #HukumAdat