Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Pencabulan Anak
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
D'On, Nusa Tenggara Timur – Kejutan besar mengguncang institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur. Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2). Penangkapan ini dilakukan di Kota Bajawa dan langsung disertai dengan pemindahan Fajar ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi penangkapan ini. "Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Daniel dalam keterangannya, Senin (3/3). Namun, ia belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai keterlibatan Fajar dalam kasus yang disebut-sebut mencakup dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, juga membenarkan bahwa AKBP Fajar telah diamankan sejak 20 Februari 2025. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat perwira menengah Polri tersebut.
"Diamankan Propam sejak 20 Februari lalu, tapi kami belum tahu pasti kasusnya," ujarnya kepada wartawan. "Kasusnya belum jelas. Yang pasti, dia sedang diperiksa di Propam Mabes Polri, dan kita tunggu perkembangannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa penangkapan Fajar dilakukan secara terkoordinasi antara Divisi Propam Polri dan Paminal Polda NTT. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka AKBP Fajar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Rekam Jejak Karier AKBP Fajar Widyadharma
Nama AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya dikenal sebagai salah satu perwira yang memiliki perjalanan karier cukup panjang di kepolisian. Pria kelahiran Jakarta ini mengenyam pendidikan menengah di SMP Negeri 13 Kota Bandung sebelum melanjutkan ke SMA Taruna Nusantara, sekolah yang dikenal mencetak banyak perwira militer dan kepolisian.
Ia kemudian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 2004. Pada tahun 2011, Fajar kembali menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), yang menjadi batu loncatan bagi banyak perwira menengah Polri dalam meniti karier lebih tinggi.
Dalam perjalanan dinasnya, Fajar pernah menduduki beberapa posisi strategis, di antaranya sebagai Wakapolres Cirebon pada 2018, Wakapolres Indramayu pada 2019, serta Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT pada 2021. Pada tahun 2022, ia dipercaya memimpin Polres Sumba, sebelum akhirnya dipindahkan sebagai Kapolres Ngada pada 25 Juni 2024.
Namun, dengan penangkapan ini, masa depan kariernya di kepolisian kini berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan, bukan hanya pemecatan yang mengancamnya, tetapi juga hukuman pidana berat.
Kasus yang Menggemparkan Institusi Polri
Penangkapan seorang Kapolres dalam kasus narkoba dan dugaan pencabulan anak tentu menjadi pukulan besar bagi institusi kepolisian, yang selama ini berupaya membangun citra sebagai penegak hukum yang bersih dan profesional.
Kasus ini juga mengundang sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kepolisian bersikap transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil tanpa ada perlindungan bagi pelaku jika memang terbukti bersalah.
Saat ini, seluruh mata tertuju pada Propam Mabes Polri. Apakah AKBP Fajar benar-benar terlibat dalam kasus yang disangkakan? Atau ada faktor lain yang melatarbelakangi penangkapannya? Jawaban atas pertanyaan ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Yang jelas, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba dan pelanggaran hukum harus dimulai dari dalam institusi itu sendiri. Jika ada oknum yang terlibat, tidak boleh ada kompromi. Polisi harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru terjerat di dalamnya.
(Mond)
#Polri #PencabulanAnak #Narkoba #KapolresNgada #AKBPFajarWidyadharma LukmanSumaatmaja