Breaking News

Kapolri: Skandal Minyakita Takaran Berkurang, Produk Palsu Beredar di Pasaran

Kapolri Sebut Bukan Hanya Takaran yang Dikurangi namun Minyakita dipalsukan 

D'On, Jakarta
– Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya menjadi solusi bagi konsumen kelas menengah ke bawah. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa kejahatan yang terjadi tidak hanya sebatas pengurangan isi dalam kemasan, tetapi juga beredarnya produk Minyakita palsu di pasaran.

Pengungkapan ini muncul setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi ke beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi produk bermasalah tersebut. Namun, Jenderal Sigit tidak menyebutkan secara spesifik lokasi-lokasi yang diperiksa.

"Apa yang kita dapati di lapangan adalah adanya minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan label. Harusnya satu liter, tapi setelah diukur hanya berisi sekitar 700—900 mililiter. Selain itu, ada juga yang menggunakan label Minyakita, padahal produk tersebut tidak asli. Semua ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Sigit dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku di balik kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini sedang kami dalami lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pidana, maka kami akan melakukan penegakan hukum," tambahnya.

Investigasi Satgas Pangan: Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Temuan ini semakin menguat setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap produk Minyakita yang beredar di pasar. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini bermula dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan beberapa merek Minyakita yang dikemas dalam botol dan pouch dengan label mencantumkan isi satu liter atau dua liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran, hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak di dalam kemasan tidak sesuai dengan klaim pada label.

"Kami mengukur tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda, dan hasilnya sangat mengejutkan. Dalam label tertulis 1 liter, tetapi setelah diukur hanya berisi 700—900 mililiter. Ini jelas merugikan konsumen dan melanggar peraturan," ujar Brigjen Helfi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ketiga produsen yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah:

  1. PT Artha Eka Global Asia – Berlokasi di Depok, Jawa Barat.
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Berbasis di Kudus, Jawa Tengah.
  3. PT Tunas Agro Indolestari – Berlokasi di Tangerang, Banten.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa botol Minyakita berukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara ternyata memiliki isi yang kurang dari standar. Sementara itu, kemasan pouch berukuran 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari juga mengalami pengurangan volume.

Dampak bagi Konsumen dan Langkah Pemerintah

Kasus ini menjadi tamparan bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Minyakita sebagai alternatif minyak goreng murah yang dijamin kualitasnya oleh pemerintah. Pengurangan volume dan adanya produk palsu tidak hanya merugikan konsumen dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai standar keamanan pangan.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, disebut-sebut akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi Minyakita serta memperketat pengawasan terhadap produsen yang terlibat.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan.

"Masyarakat harus lebih waspada dalam membeli Minyakita. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," imbau Brigjen Helfi.

Dengan temuan ini, publik kini menanti langkah konkret dari aparat hukum dan pemerintah dalam menertibkan pasar, memastikan keadilan bagi konsumen, serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap produk bersubsidi ini.

(Mond)

#SkandalMinyakKita #Hukum