Breaking News

Kasus Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan: Kejari Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kajari Solok Selatan,(Dok: Padek)

D'On, Solok Selatan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan kini tengah menangani kasus besar yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Empat tersangka beserta barang bukti utama, berupa satu unit alat berat eskavator, telah resmi diserahkan oleh penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).

Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumbar pada Kamis (20/3/2025). Didampingi sejumlah pejabat utama Kejari, ia menegaskan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan guna menindak tegas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan hukum.

Tersangka dan Barang Bukti

Empat tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan Kejari Solok Selatan berinisial C, ED, J, dan D. Keempatnya diduga berperan aktif dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di wilayah Pakan Rabaa Timur. Selain itu, barang bukti utama berupa satu unit eskavator merek CAT, yang digunakan untuk menggali tanah dan mencari butiran emas di sekitar aliran Sungai Landia, juga telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muara Labuh guna menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar melakukan operasi pada Selasa (21/1/2025). Tim berhasil mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Landia. Saat itu, eskavator tersebut langsung diamankan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu sebagai barang bukti utama.

Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah pada penetapan empat tersangka yang kini telah diserahkan ke kejaksaan. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini, yang kini memasuki tahap penuntutan.

Dampak dan Ancaman Hukum

Praktik penambangan emas ilegal seperti ini memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat dalam eksploitasi emas sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi berlebihan, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Aktivitas tambang ilegal juga berisiko memicu longsor dan kerusakan lahan pertanian warga sekitar.

Selain dampak ekologis, para pelaku juga menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Keseriusan Aparat Menindak Tambang Ilegal

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Kejari Solok Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya.

Masyarakat pun diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejahatan lingkungan seperti ini dapat diminimalkan demi keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kini, semua mata tertuju pada persidangan yang akan menentukan nasib keempat tersangka. Apakah mereka akan dijatuhi hukuman maksimal? Ataukah ada faktor lain yang akan memengaruhi keputusan hakim? Yang jelas, kasus ini telah menjadi sorotan, tidak hanya bagi warga Solok Selatan tetapi juga bagi seluruh pemerhati lingkungan dan hukum di Indonesia.

(Mond)

#TambangEmasIlegal #Hukum #