Ke Mana Perginya Retribusi Sampah Warga? Mengupas Transparansi dan Pengelolaan Sampah di Kota Padang
Ilustrasi Sampah
D'On, Padang – Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Kota Padang menerapkan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan. Warga kini tidak lagi mengandalkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung, melainkan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang dibentuk di setiap kelurahan. Sistem ini digadang-gadang sebagai solusi untuk pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Namun, di tengah perubahan ini, satu pertanyaan muncul di benak banyak warga: ke mana perginya retribusi sampah yang mereka bayarkan setiap bulan?
Retribusi Sampah: Dari Warga ke Kas Daerah
Sistem pembayaran retribusi sampah di Kota Padang dilakukan dengan dua metode utama:
- Pemotongan langsung melalui tagihan air minum – Warga yang berlangganan Perumda Air Minum Kota Padang akan melihat retribusi sampah secara otomatis tercantum dalam tagihan mereka.
- Pembayaran melalui kolektor LPS atau DLH – Bagi yang tidak menggunakan layanan air minum Perumda, pembayaran dilakukan langsung ke kolektor resmi di bawah naungan LPS atau Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, apakah uang yang dikumpulkan ini langsung digunakan untuk pengelolaan sampah?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi sampah sepenuhnya disetor ke kas daerah.
"Semua penerimaan dari retribusi pelayanan kebersihan dikumpulkan dalam kas daerah, sama seperti pajak daerah lainnya," ujar Fadelan, Senin (3/3/2025).
Dengan demikian, retribusi sampah bukan dikelola langsung oleh DLH atau LPS, melainkan menjadi bagian dari anggaran daerah yang digunakan sesuai dengan perencanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Benarkah Retribusi Sampah Digunakan untuk Kebersihan?
Masyarakat sering kali menganggap bahwa dana yang mereka bayarkan untuk retribusi sampah langsung dipakai untuk operasional pengelolaan sampah, seperti gaji petugas kebersihan, bahan bakar armada pengangkut sampah, atau perawatan tempat pembuangan akhir (TPA).
Namun, faktanya, kas daerah adalah satu wadah besar yang menampung berbagai sumber pendapatan daerah, seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak hotel dan restoran
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi parkir
- Retribusi sampah
Semua pendapatan ini kemudian digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan kota, bukan hanya untuk urusan kebersihan semata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena setiap rupiah yang dibayarkan dikelola dengan baik, dipertanggungjawabkan, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan kota," tegas Fadelan.
Meski begitu, transparansi dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi perhatian publik. Sebagian warga mempertanyakan apakah dana yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kebersihan yang optimal.
Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Kelurahan: Solusi atau Tantangan Baru?
Dalam skema baru ini, setiap kelurahan di Kota Padang wajib membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). LPS ini bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga, tempat usaha, industri, dan fasilitas umum.
Setiap LPS diwajibkan melayani minimal 1.050 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, diharapkan seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, sehingga tidak ada lagi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sering menjadi masalah di banyak daerah.
Namun, sistem ini bukan tanpa tantangan. Beberapa persoalan yang masih harus dihadapi antara lain:
- Kapasitas dan profesionalisme LPS – Tidak semua kelurahan memiliki sumber daya manusia yang cukup terlatih untuk mengelola sampah secara efisien.
- Keberlanjutan pendanaan – Jika dana retribusi masuk ke kas daerah, bagaimana jaminan bahwa LPS mendapatkan anggaran yang cukup untuk operasional mereka?
- Kesadaran masyarakat – Keberhasilan sistem ini juga bergantung pada kepatuhan warga dalam memilah sampah dan membayar retribusi tepat waktu.
Menjaga Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana retribusi sampah. Meskipun dana tersebut masuk ke kas daerah, penggunaannya tetap harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam APBD.
Namun, pertanyaan kritis tetap ada: Sejauh mana masyarakat bisa mengakses informasi terkait penggunaan dana ini?
Jika sistem baru ini ingin mendapatkan dukungan penuh dari warga, pemerintah harus memberikan laporan berkala yang jelas dan mudah diakses mengenai alokasi anggaran kebersihan. Dengan begitu, warga bisa melihat secara nyata bahwa retribusi yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang lebih baik.
Perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Padang adalah langkah besar yang bertujuan menciptakan tata kelola sampah yang lebih efektif. Namun, keberhasilannya bergantung pada transparansi pengelolaan dana, kesiapan LPS di tiap kelurahan, serta peran aktif masyarakat.
Pertanyaan tentang ke mana perginya retribusi sampah bukan hanya tentang uang, tetapi tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap pemerintah dibangun melalui sistem yang terbuka dan akuntabel.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sistem ini akan menjadi solusi bagi permasalahan sampah di Kota Padang, atau justru menambah tantangan baru?
(Mond)
#DLH #Padang #RetribusiSampah