Breaking News

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara: Langkah Strategis Selamatkan Aset Negara

Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock

D'On, Jakarta
– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah besar dalam upaya penyelamatan aset negara dengan menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan ini merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit.

Prosesi penyerahan lahan tersebut berlangsung dalam acara resmi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani dokumen Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Setelahnya, Erick secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.

Langkah ini bukan hanya sekadar tindakan hukum dalam penegakan keadilan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas. Kejagung memastikan bahwa aset bernilai tinggi ini tidak hanya disita, tetapi juga dikelola dengan baik agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Sitaan Lahan Sawit Terbesar: 9 Korporasi Dijadikan Tersangka

Kasus ini bermula dari penyelidikan panjang Kejagung yang mengungkap dugaan korupsi dalam bisnis perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Duta Palma Group. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejagung telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari sembilan tersangka korporasi itu, terdapat 37 bidang tanah perkebunan kelapa sawit yang menjadi barang bukti, dengan total luas mencapai 221.868,421 hektare,” jelas Febrie dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Senin (10/3).

Lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis, yakni:

  • Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar di Provinsi Riau: 7 bidang tanah dengan luas mencapai 43.824,52 hektare.
  • Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat: 21 bidang tanah dengan total luas 137.626,01 hektare.

Sisa lahan lainnya tersebar di berbagai daerah dan memiliki produktivitas tinggi. Fakta ini menjadi perhatian Kejagung dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan aset tersebut.

Mengapa Lahan Diserahkan ke BUMN?

Keputusan menyerahkan lahan sawit sitaan ini kepada PT Agrinas Palma Nusantara bukan tanpa alasan. Kejagung menyadari bahwa mengelola perkebunan kelapa sawit dalam skala sebesar ini bukan tugas mudah, terutama bagi institusi hukum yang tidak memiliki pengalaman di sektor agribisnis.

Febrie menjelaskan bahwa ada beberapa alasan utama mengapa aset ini diserahkan ke BUMN, di antaranya:

  1. Menghindari Potensi Konflik Sosial
    Jika lahan sawit ini dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik, dikhawatirkan akan muncul permasalahan sosial, baik dengan masyarakat sekitar maupun pekerja perkebunan yang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini.

  2. Menjaga Produktivitas dan Stabilitas Ekonomi
    “Harapan kita, apabila dikelola dengan baik, produktivitas perkebunan tetap berjalan, tidak mengalami penurunan, dan manfaat ekonominya tetap berlanjut, terutama bagi masyarakat lokal,” ujar Febrie.

  3. BUMN Punya Pengalaman di Sektor Perkebunan
    Dengan menyerahkan pengelolaan kepada BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan, Kejagung yakin bahwa aset ini dapat dikelola secara profesional.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas
    Kejagung menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan.

Langkah Ke Depan: Pengelolaan Lahan Secara Profesional

Sebagai langkah lanjut, Kejagung dan Kementerian BUMN akan membentuk tim teknis yang bertugas memastikan bahwa lahan ini tetap beroperasi secara optimal. Selain itu, Kejagung memastikan bahwa kondisi barang bukti yang diserahkan dalam keadaan baik dan siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Keputusan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset hasil sitaan negara, di mana pendekatan yang diambil bukan hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga memperhitungkan keberlanjutan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, lahan perkebunan sawit ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

(Mond)

#Kejagung #Sawit #BUMN