Breaking News

Kejagung Sita Aset Dua Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung

D'On, Jakarta
– Skandal korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina terus bergulir, menyeret nama-nama besar dalam industri perminyakan nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyita sejumlah aset dari dua tersangka yang diduga terlibat dalam penggelembungan kontrak pengangkutan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Dua orang yang kini menjadi sorotan adalah Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati, keduanya berasal dari sektor swasta.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya praktik korupsi sistematis yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja. Angka ini mengindikasikan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan skala yang mencengangkan dan dampak luas terhadap industri energi nasional.

Siapa Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati?

Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa, sementara Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama, sekaligus memegang posisi sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim. Kedua perusahaan ini memiliki peran strategis dalam kerja sama dengan Subholding Pertamina, terutama dalam sektor transportasi minyak mentah dan BBM.

Namun, di balik perjanjian bisnis tersebut, jaksa menemukan dugaan penggelembungan biaya yang tidak wajar dalam kontrak angkut, yang kemudian berujung pada penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung. Modus yang mereka gunakan diduga melibatkan manipulasi harga, kontrak fiktif, serta aliran dana yang mencurigakan ke sejumlah rekening pribadi dan perusahaan terafiliasi.

Penyitaan Aset: Menguak Jejak Uang Haram

Sebagai langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dari kedua tersangka.

  1. Kerry Adrianto Riza

    • Uang tunai sebesar Rp 833 juta
    • Mata uang asing US$ 1.500
    • Uang ini ditemukan di rumah ayahnya, Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai "Godfather of Gasoline" di Indonesia.
  2. Dimas Werhaspati

    • 20 lembar uang pecahan SGD 1000
    • 200 lembar uang pecahan US$ 100
    • 4.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu
    • Uang ini disita dari rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Kebon Anggrek, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Selain menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang mereka lakukan.

Jejak Korupsi: Bagaimana Kerugian Negara Menggunung?

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kerry dan Dimas hanyalah bagian dari skema yang lebih besar. Praktik ini melibatkan sejumlah pejabat penting di Subholding Pertamina, yang memiliki peran dalam mengatur perdagangan minyak mentah dan BBM di Indonesia.

Para pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN)
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
  • Yoki Firnandi – Direktur Pertamina Internasional Shipping
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI

Sementara itu, dari pihak swasta, selain Kerry dan Dimas, Kejagung juga menetapkan Gading Ramadan Joede sebagai tersangka. Gading adalah Komisaris di PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, dua perusahaan yang juga terlibat dalam pengelolaan distribusi minyak mentah dan BBM.

Mengapa Aset Tersangka Lain Belum Disita?

Meski rumah para tersangka telah digeledah, hingga saat ini belum ada penyitaan aset dari enam pejabat Subholding Pertamina yang juga menjadi tersangka. Saat ditanya mengenai alasan di balik hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hanya menjawab singkat:

"Nanti kami tanya ke penyidik dulu."

Jawaban ini mengindikasikan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan besar kemungkinan penyitaan aset lainnya akan segera menyusul. Mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar, publik berharap agar Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada penyitaan uang tunai dalam jumlah kecil, tetapi juga membidik aset-aset bernilai tinggi yang dimiliki para tersangka, baik dalam bentuk properti, kendaraan mewah, maupun rekening bank di dalam dan luar negeri.

Skandal yang Mengguncang Industri Minyak Nasional

Kasus ini bukan hanya persoalan korupsi biasa, tetapi juga mencerminkan bagaimana pengelolaan minyak nasional telah dikuasai oleh segelintir pihak yang memiliki akses terhadap keputusan strategis di dalam Pertamina. Dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Subholding Pertamina, kasus ini semakin memperlihatkan bagaimana sektor energi di Indonesia masih sangat rentan terhadap praktik-praktik koruptif.

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Agung: apakah mereka akan mampu mengungkap skandal ini hingga ke akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus korupsi besar lainnya?

Publik menanti keadilan, dan Indonesia menanti jawaban.

(Mond)

#Kejagung #KorupsiPertamina