Breaking News

Kementerian HAM Desak Penghapusan SKCK: Upaya Membuka Kesempatan Kedua bagi Mantan Narapidana

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO

D'On, Jakarta
– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meninjau ulang, bahkan menghapuskan kewajiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam berbagai keperluan administrasi, khususnya dalam dunia kerja.

Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah akses pekerjaan bagi mantan narapidana yang kerap mengalami hambatan serius dalam proses reintegrasi ke masyarakat.

"Kami meminta kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ujar Nicholay di hadapan para wartawan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat resmi mengenai permintaan tersebut telah dikirimkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.

Dilema Mantan Narapidana: Antara Penebusan dan Stigma

Menurut Nicholay, dorongan untuk menghapus SKCK ini muncul setelah ia melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendengar langsung keluhan dari para narapidana. Salah satu kisah yang paling menggugahnya adalah pengalaman seorang residivis, yang mengaku terpaksa kembali melakukan kejahatan setelah bebas karena tidak memiliki akses ke pekerjaan yang layak.

"Dia mengatakan bahwa setiap kali mencoba mencari pekerjaan, dia selalu gagal karena adanya persyaratan SKCK. Sekalipun dia mendapat SKCK, catatan kriminalnya tetap tercantum, membuat perusahaan enggan menerimanya," ungkap Nicholay.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan bagi mantan narapidana. Di satu sisi, mereka diwajibkan untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan mencari nafkah dengan cara yang sah. Namun di sisi lain, sistem birokrasi yang masih mendiskriminasi mantan pelaku kejahatan justru mempersempit peluang mereka untuk hidup normal.

"Kita selalu menuntut mantan napi untuk berubah, tapi kita tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk membuktikan diri. Ini menjadi kontradiksi dalam sistem hukum kita," tambahnya.

Kajian Akademis dan Implikasi Sosial

Nicholay memastikan bahwa usulan penghapusan SKCK ini tidak diambil secara sembarangan. Kementerian HAM telah melakukan kajian akademis dan praktis untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut.

Dari hasil kajian, ditemukan bahwa persyaratan SKCK tidak hanya merugikan mantan narapidana, tetapi juga masyarakat umum yang ingin mengakses pekerjaan atau layanan administrasi lainnya. Banyak warga negara yang mengalami hambatan administratif hanya karena birokrasi yang berbelit dan sistem pencatatan yang tidak selalu akurat.

"Ini bukan hanya untuk mantan napi. Ini untuk semua masyarakat. SKCK seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan kesempatan dalam hidupnya," tegas Nicholay.

Dukungan dan Tantangan

Usulan penghapusan SKCK ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan, terutama dari pihak penegak hukum dan perusahaan, mungkin khawatir akan risiko merekrut seseorang dengan catatan kriminal tanpa mengetahui riwayat masa lalunya. Namun, di sisi lain, ada pula kelompok yang menilai bahwa hak atas kesempatan kedua merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.

"Semoga dengan adanya surat ini, dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali persyaratan SKCK ini," tutup Nicholay.

Kini, bola panas ada di tangan Polri dan pemangku kebijakan lainnya. Apakah pemerintah siap memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana dan masyarakat luas dengan menghapus SKCK, ataukah kebijakan ini akan tetap dipertahankan dengan berbagai pertimbangan lainnya? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#KementerianHAM #SKCK #Nasional #Kapolri